Madiun (beritajatim.com) – Razia penertiban yang digelar Satpol PP Kabupaten Madiun pada Senin (22/9/2025) siang kembali membuahkan hasil. Petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung di Kecamatan Jiwan dan mengamankan 12 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Kecamatan Geger dan Dolopo.
Dalam operasi tersebut, petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di lokasi yang diduga kuat digunakan untuk praktik prostitusi. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan itu melalui pemeriksaan kesehatan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta KPAD untuk memastikan kondisi kesehatan para terduga PSK sekaligus mencegah potensi penyakit menular,” ujarnya.
Menurut Danny, seluruh barang bukti miras telah diamankan di kantor Satpol PP. Sementara para perempuan tersebut masih menjalani pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Untuk penanganan selanjutnya, kami menunggu arahan pimpinan,” tambahnya.
Satpol PP Kabupaten Madiun memastikan operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menutup ruang praktik prostitusi.
“Kami ingin memastikan Madiun tetap kondusif, aman, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” tegas Danny. [rbr/beq]






