Surabaya (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara masif melakukan operasi ke tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di kota Surabaya.
Giat operasi RHU tersebut digelar secara rutin selama dua kali dalam sepekan. M. Fikser, selaku Kasatpol PP Surabaya menjelaskan, operasi RHU tak hanya menyasar ke tempat hiburan malam, namun juga menyasar ke tempat panti pijat, spa dan karaoke.
“Operasi ini akan rutin kita lakukan, baik dalam skala kecil maupun dalam skala besar. Karena memang ini konsen dari pak Wali Kota yaitu untuk menekan angka prostitusi dan minuman beralkohol,” jelas Fikser.
Seperti giat yang dilakukan Selasa (28/11), Satpol PP lakukan giat RHU yang menyasar pada panti pijat di wilayah Surabaya Pusat. Operasi ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat terkait adanya praktek tindak asusila pada panti pijat tersebut.
“Adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus disana, jelas itu telah bertentangan dengan norma-norma agama serta tidak sesuai dengan aturan,” kata Fikser.
Para petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disporapar), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) turut serta melakukan giat operasi RHU ini.
Dari operasi tersebut, petugas berhasil menjaring 11 orang terapis dan empat orang pengunjung panti pijat tersebut. Belasan terapis tersebut dibawa ke mako Satpol PP Surabaya guna dilakukan wawancara dan pendataan.
“Kurang lebih ada 11 orang, kami juga memberikan imbauan atau peringatan kepada mereka bahwa apabila mereka melakukan tindak asusila di lokasi, maka mereka bisa dikenai sanksi. Mereka bisa ditangkap, diamankan kemudian dibawa ke liponsos,” jelas Bagus Tirta, Ketua Tim Kerja Penyelidikan dan Penyidikan.
Baca Juga:
Bergerak ‘Door to Door’ Temui Pemilih, PDIP Surabaya Ajak Coblos Ganjar-Mahfud
Bagus menjelaskan, dari sebelas terapis yang diamankan, hanya dua terapis yang dapat menunjukkan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT). Untuk terapis yang belum memiliki STPT, Bagus menambahkan akan dilakukan pembinaan oleh dinas terkait untuk segera mengurus STPT tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama bila ada izin yang kurang sempurna atau tidak lengkap, akan dilakukan penindakan lebih lanjut,” tegas Bagus.
Guna menekan angka kriminalitas, Satpol PP Surabaya secara rutin melakukan pengawasan RHU di kota Surabaya. Pengawasan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan data-data terkait izin usaha dari RHU tersebut, serta Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) jika terdapat penjualan minuman beralkohol.
“Harapannya mereka beroperasional sesuai aturan, tidak menyimpang, tidak ada tindakan asusila, serta tidak menjual minuman beralkohol yang tanpa izin. Dengan taat aturan, diharapkan semua dapat berjalan sesuai dengan aturan,” kata Bagus. (ted)






