Mojokerto (beritajatim.com) – Satpol PP Kota Mojokerto menertibkan para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Ada dua lokasi penertiban yakni di sepanjang ruas Jalan KH Nawawi, Kecamatan Magersari dan Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon.
Petugas mendatangi sejumlah lapak milik para pedangang di samping timur Pasat Tanjung Anyar. Mereka yang menggelar lapak di atas trotoar tak luput dari sasaran petugas. Petugas melakukan pendataan dan membawa sejumlah peralatan yang digunakan untuk berjualan ke atas truk.
Ada dua truk penuh peralatan milik para PKL dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara. Setelah melakukan penertiban di sepanjang ruas Jalan KH Nawawi, petugas beralih ke Jalan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon mulai dari depan Pasar Prajurit Kulon hingga perempatan Surodinawan.
Di sini petugas tak melakukan penyitaan, petugas hanya melakukan pendataan dan sosialisasi. Para PKL di sepanjang Jalan Surodinawan rencananya akan dilakukan relokasi ke Pasar Ketidur yang tak jauh dari lokasi awal. Pendataan dilakukan untuk mengetahui asal para PKL tersebut.
Penertiban ini dilakukan atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang TrantibumLinmas dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan PKL.
Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, Ganesh P Kresnawan mengatakan, penertiban dan sosialisasi dilakukan di dua lokasi. “Pertama dilakukan di ruas Jalan KH Nawawi masuk sekitaran Pasar Tanjung Anyar, yang mana ini menjadi atensi dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkapnya, Rabu (31/5/2023).
“Sudah cukup jelas pelanggannya, terkait izin usaha dan melanggar peraturan daerah yang sudah disepakati dari awal. Yang mana kita sudah melaksanakan penertiban tetapi dilanggar kembali, langkah persuasif sudah kita laksanakan. Termasuk tadi ada saran dan masukan dari Ibu Kabid Trantib dan Linmas terkait pemberian papan peringatan,” jelasnya.
BACA JUGA:
Satpol PP Mojokerto Panggil Dua Pemilik Tower BTS Ilegal
Setiap hari, lanjut Ganesh, regu operasional Satpol PP Kota Mojokerto akan melakukan patroli setiap harinya. Ada lima hingga enam lapak yang melakukan pelanggaran sehingga harus dilakukan penertiban, sementara langkah persuasif seperti sosialisasi dan diskusi sebelumnya sudah dilakukan.
“Sehingga kegiatan siang hari ini kita ambil langkah tegas dan terukur. Untuk kegiatan selanjutnya, kami melaksanakan sosialisasi kepada PKL yang berjualan di Jalan Surodinawan. Nantinya akan kita relokasi ke Pasar Ketidur di Surodinawan. Ada sekitar 70 pedagang yang kita berikan sosialisasi,” tuturnya.
Dari hasil pendataan, Ganesh menjelaskan, sekitar 70 pedagang di sepanjang Jalan Surodinawan bukan hanya berasal warga Kota Mojokerto. Tapi juga dari luar Kota Mojokerto. Sehingga pendataan dilakukan untuk mengetahui terkait komoditas yang dijual dan alamat para PKL.
“Sehingga kita bisa melakukan pemetaan kembali, mana yang warga Kota Mojokerto dan mana yang warga luar Kota Mojokerto. Jadi memang prioritas warga Kota Mojokerto, namun demikian kita tidak menutup kemungkinan bagi warga luar Kota Mojokerto yang mengais rejeki di Kota Mojokerto. Fleksibel tapi prioritas warga Kota Mojokerto,” tegasnya. [tin/kun]
![Satpol PP Kota Mojokerto Tertibkan PKL di Trotoar Jalan Anggota Satpol PP Kota Mojokerto membawa sejumlah peralatan milik PKL ke truk. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/VideoCapture_20230531-141018_e54xsL0h0O-1024x576.jpeg)
![Anggota Satpol PP Kota Mojokerto membawa sejumlah peralatan milik PKL ke truk. [Foto : Misti/beritajatim.com] Anggota Satpol PP Kota Mojokerto membawa sejumlah peralatan milik PKL ke truk. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/05/VideoCapture_20230531-141045_4FnO5Zyu2z.jpeg)





