Malang (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menyita 717 botol minuman keras dalam Operasi Cipta Kondisi, yang digelar pada Rabu malam (26/2/2025). Operasi ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan kondusivitas menjelang bulan suci Ramadan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pemberantasan penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman beralkohol tanpa izin.
“Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat dan nyaman,” ujar Heru, Kamis (27/2/2025).
Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyasar empat toko di Kecamatan Sukun, yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Sebanyak 717 botol minuman keras tipe A, B, dan C berhasil diamankan.
Heru menekankan bahwa Satpol PP akan terus melakukan operasi serupa untuk mengurangi peredaran minuman keras ilegal di Kota Malang.
“Kami berharap sinergi antara Satpol PP, TNI, dan Polri dapat terus terjalin untuk memastikan keamanan dan ketertiban, terutama selama bulan Ramadan,” tambahnya.
Untuk memperlancar operasi, Satpol PP melibatkan beberapa tim khusus dalam penertiban ini. Mulai dari Tim PPNS dan Tim Beruang untuk penindakan, Tim Jaguar untuk pengamanan barang bukti, serta Regu Cobra dibantu TNI untuk pengamanan ring luar.
Satpol PP Kota Malang berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan, demi kenyamanan seluruh warga Kota Malang. [luc/beq]






