Surabaya (beritajatim.com)– Satpol PP menggerebek 3 toko miras di Surabaya Barat, Kamis (18/01/2024) malam.
3 sub distributor yang ditindak Satpol PP Surabaya ialah Tipsy Bohay di Jalan Darmo Indah Timur 66, Tandes, Ultra di Jalan Manukan Tama H33, Tandes, dan Othello di Jalan Villa Bukit Mas, Dukuh Pakis, Surabaya.
Staf Bidang Penegakan Perda, Anang Timur menjelaskan kalau 3 tempat ini sudah memiliki izin untuk penjualan miras. Namun, mereka melanggar ketentuan penjualan sebagai sub distributor. Sebagai sub distributor, ketiga toko itu dilarang menjual miras secara eceran.
“Kita akan tipiringkan, sidang ringan. Sub distributor berapa pun gak boleh ecer. Kita bisa juga ambil golongan A, B dan C. Kenapa tidak disegel, karena ketiga ini memiliki izin tapi masih menjual ecer,” kata Anang, Jumat (19/01/2024).
Menurut Anang, Ketiga sub distributor miras di Surabaya Barat itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Sebagai sub distributor, ketiga toko itu hanya bisa melayani penjualan ke agen lainnya seperti restoran dan hotel.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 40 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti serta KTP dari pegawai toko tersebut sebagai barang jaminan petugas. Walaupun ditindak secara tipiring, petugas Satpol PP tidak melakukan penyegelan karena ketiga toko memiliki izin penjual yang lengkap. Mereka hanya melanggar aturan penjualan.
“Harapannya agar para pelaku usaha ini lebih menyesuaikan dengan izin yang sudah diterbitkan, karena izin sebagai sub distributor maka hanya bisa mengedarkan ke agen dan tidak bisa menjual eceran secara langsung,” kata Anang. [ang/aje]






