Tuban (beritajatim.com) – Selama tiga bulan pada Januari hingga Maret 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban mencatat ada 364 pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tuban dalam tilang elektronik.
“Total keseluruhan ada 364 pelanggaran yang ditemukan oleh petugas saat melaksanakan kegiatan tilang elektronik,” ucap Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya. Selasa (11/04/2023).
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tuban AKP Kadek Aditya Yasa Putra menambahkan, dari 364 pelanggaran tersebut terdiri dari pengendara yang tidak menggunakan helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas. Selain itu, Satlantas juga menerapkan tilang manual atas 44 pelanggaran.
Baca Juga:
Polres Tuban Bubarkan Aksi Balap Liar dan Sita 20 Motor
“Kalau tilang elektronik ada 364 pelanggar, sedangkan tilang manual sebanyak 44 pelanggar,” tutur Kadek sapannya.
“Untuk tilang manual dilaksanakan kepada masyarakat pengguna jalan yang melanggar potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Kadek.
Baca Juga:
Satlantas Polres Tuban Sita 100 Knalpot Brong
Ia menjelaskan, tilang manual yang dilaksanakan atas beberapa kasus. Rinciannya kelebihan muatan, berbonceng tiga, tidak menggunakan helm, dan melanggar rambu lalu lintas.
“Sebagian besarnya juga melawan arus,” pungkasnya. [ayu/beq]






