Pasuruan (beritajatim.com) – Usai ditetapkan sebagai tersangka, santri asal pondok pesantren di Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan, ditahan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Aiptu Nidhom.
Nidhom mengatakan bahwa pelaku MAM (16) ditahan di ruangan khusus anak. Penahanan ini dilakukan setelah pihak PPA melakukan pemeriksaan oleh beberapa saksi. “Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan pengumpulan barang bukti MAM melakukan tindakan kekerasan. Saat ini ditahan di ruangan khusus anak di bawah umur,” jelas Nidhom, Rabu (4/1/2023).
[berita-terkait number=”3″ tag=”santri”]
Namun saat ditanya terkait adanya mediasi antar kedua belah pihak, Nidhom belum menjelaskan lebih detail. Dikarenakan saat ini pihak keluarga korban masih berada di RSUD Sidoarjo. “Masih menunggu korban yang sedang dirawat di rumah sakit. Jadi menunggu kondisi stabil. Nanti akan kita upayakan untuk mediasi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter, korban INF (13) mengalami luka bakar 63 persen. Saat ini pihak dokter sedang mengupayakan perawatan terhadap korban agar cepat pulih. Diberitakan sebelumnya, MAM tak sengaja menyulut api kepada INF yang badannya telah tersiram bahan bakar jenis pertalite. Hal ini bermula saat INF ketahuan mencuri uang milik teman satu kamarnya itu. [ada/suf]






