Tuban (beritajatim.com) – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan (DKP2P) Kabupaten Tuban memberikan pembekalan dan pembinaan khusus kepada para Juru Sembelih Halal (Juleha). Program tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai standar syariat, higienis, dan profesional.
Pelatihan tersebut menyasar para takmir masjid dari berbagai kecamatan di Kabupaten Tuban. Mereka dipersiapkan menjadi penggerak sekaligus sumber edukasi bagi panitia kurban di lingkungan masing-masing.
Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda DKP2P Tuban, Eny Dwi Sulistyowati, mengatakan pada tahun ini sebanyak 40 perwakilan takmir masjid mengikuti pembekalan tersebut.
“Untuk tahun ini, tercatat sebanyak 40 orang perwakilan takmir telah mengikuti pembekalan tersebut,” ujar Eny Dwi Sulistyowati, Senin (25/05/2026).
Eny berharap ilmu yang diperoleh para peserta tidak berhenti pada pelatihan semata, tetapi juga diteruskan kepada panitia kurban lain di lingkungan masjid masing-masing agar tata kelola kurban dapat dilakukan lebih baik.
“Karena kuota yang terbatas, maka kami berharap agar seluruh peserta yang sudah kami berikan pembekalan dapat menyalurkan ilmunya kepada panitia kurban yang lain,” imbuhnya.
Dalam pelatihan tersebut, peserta dibekali materi tata kelola manajemen kurban secara menyeluruh. Materi tidak hanya menyangkut proses penyembelihan, tetapi juga prosedur sejak hewan kurban diterima hingga penanganan setelah proses pemotongan selesai.
“Mereka harus tahu bagaimana cara menerima hewan kurban saat sampai di masjid, penyembelihan, hingga pemisahan zonasi antara daging, kotoran, dan organ dalam,” jelasnya.
Selain aspek teknis, para peserta juga mendapatkan pemahaman mendalam terkait standar syariat dan pengelolaan kurban yang aman serta higienis.
Sebagai bentuk legalitas sekaligus apresiasi, Pemerintah Kabupaten Tuban juga memberikan sertifikat resmi kepada seluruh peserta yang mengikuti pembekalan.
“Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa yang bersangkutan telah dinyatakan mampu dan memahami seluruh prosedur penyembelihan yang higienis dan halal,” kata Eny Dwi Sulistyowati.
Meski demikian, ia menegaskan sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat kompetensi dasar dari pemerintah daerah dan bukan sertifikasi profesi nasional.
“Kalau sertifikasi profesi itu kan jika digunakan sebagai pekerjaan mereka untuk memperoleh penghasilan, otomatis itu ada beberapa tahapan. Sementara ini hanya sertifikat yang kami berikan sebagai bukti bahwa mereka telah kami bekali,” pungkasnya. [dya/but]






