Probolinggo (beritajatim.com) – Menyambut Hari Santri Nasional (HSN) 2022, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo memakai busana khusus. ASN pria mengenakan sarung, baju koko dan peci, semetara ASN wanita memakai gamis dan jilbab.
Pakaian khusus ini dikenakan selama dua hari pada Kamis dan Jumat (20-21/10/2022). Ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE 13 Tahun 2022 Tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022 dan atas petunjuk Wakil Bupati Probolinggo dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2022.
Kewajiban memakai busana ala santri tersebut dilakukan oleh seluruh ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo hingga tingkat Kecamatan. Tidak hanya itu, seluruh guru di lembaga pendidikan juga diwajibkan memakai busana muslim-muslimah.
“Sebagaimana santri pesantren, kita juga mampu tidak hanya di bidang agama tetapi juga mampu di bidang-bidang lain termasuk teknologi informasi dan sebagainya. Jangan dikira karena kita memakai sarung, terus kemudian dianggap tidak mampu. Kita harapkan justru dengan memakai sarung kinerjanya bisa lebih meningkat,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono.
[berita-terkait number=”3″ tag=”hari-santri-nasional”]
Menurut Soeparwiyono, para santri di Pondok Pesantren, memiliki banyak kelebihan dan keterampilan, bahkan tidak hanya di bidang keagaaman saja.
“Tidak hanya dari sisi agama, namun harapan kita juga mampu dari sisi elektronik dan pengetahuan secara umumnya,” pungkasnya. [tr/beq]






