Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan di Kabupaten Ponorogo dilakukan dengan motif rasa sakit hati pelaku Prasetyo terhadap korbannya Sunyoto. Korban kerap melakukan perlakuan yang membuat ibu pelaku nelangsa atau sakit hati.
Sementara, permasalahan tersebut dipicu sengketa tanah, yakni terkait batas patok tanah antara tanah milik ibu pelaku dengan tanah milik korban.
“Korban sering menyakiti hati ibu pelaku, akibat dari permasalahan tanah tersebut,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, Selasa (2/1/2024).
Ibu pelaku beberapa hari terakhir baru pulang dari opname di rumah sakit di Ponorogo. Penyakit yang dialami ibu pelaku yang harus dibawa ke rumah sakit ini, diduga dikarenakan pertikaian ibu pelaku dengan korban Sunyoto sebelumnya.
“Pelaku tidak terima, korban sudah berbuat yang menurutnya pelaku tidak mengenakkan, hingga memicu ibunya sakit dan harus opname di rumah sakit. Karena masih dalam keadaan sakit, kita belum bisa memintai keterangan ibu pelaku,” ungkap mantan Kapolres Madiun itu.
Untuk diketahui sebelumnya, pelaku bernama Prasetyo, pembunuh Sunyoto, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung Ponorogo yang tewas tergeletak di jalanan desa setempat menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Dalam pelariannya pasca melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan, pelaku didatangi oleh pihak keluarga. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri ke pihak berwajib.
“Selain melakukan pengejaran pelaku, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Siang kemarin akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sorenya baru dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk melakukan pendalaman,” kata Kapolres Ponorogo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Prasetyo disangkakan dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP. Yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/beq]






