Gresik (beritajatim.com) – Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda tiga yang digunakan untuk berjualan air galon di Gresik. Dua tersangka, Muhammad Rizki (24) dan Dandi Santoso (29), warga Desa Babatkumpul, Kecamatan Pucuk, Lamongan, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Kebomas setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasus ini bermula ketika pemilik kendaraan roda tiga berinisial S memarkirnya di depan rumah kos di Jalan Putra Bala Dewa, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Saat itu, kunci masih menempel. Kondisi ini dimanfaatkan kedua pelaku untuk membawa kabur kendaraan dengan nomor polisi N 3056 LQ.
Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menjelaskan korban baru menyadari kehilangan setelah bangun tidur. “Korban yang bangun tidur tiba-tiba kaget kendaraan yang diparkir tidak ada. Kemudian melaporkan pencurian ini ke Polsek Kebomas,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku merupakan mantan karyawan korban. “Berdasarkan olah TKP di lokasi kejadian serta memeriksa kamera CCTV. Ternyata pelakunya karyawannya sendiri yang telah diberhentikan oleh korban,” kata Gatot.
Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak cepat memburu kedua pelaku yang bersembunyi di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Kebomas. “Kedua pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti. Usai menjalankan pemeriksaan mereka langsung dijebloskan penjara dan dijerat dengan pasal 363 KHUP,” imbuh Gatot.
Korban mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp 20 juta atas pencurian tersebut. Sementara itu, salah satu pelaku, Muhammad Rizki, mengaku nekat melakukan aksinya karena dendam pribadi. “Saya sakit hati saja akhirnya membuat perhitungan sama korban,” tuturnya. [dny/suf]






