Jakarta (beritajatim.com) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta wacana penggeseran mekanisme pemilihan kepala daerah dari pilkada langsung menjadi dipilih DPRD dikaji secara komprehensif dan objektif. Menurutnya, kebijakan sebesar itu tidak boleh lahir dari selera politik sesaat, tetapi harus menjawab persoalan demokrasi secara menyeluruh.
“Wacana menggeser pilkada langsung menjadi kepala daerah dipilih DPRD perlu dikaji mendalam. Jangan sampai kita membuat kebijakan berdasarkan selera politik sesaat, tetapi harus menjawab akar masalah dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Said, Senin (22/12/2025).
Said mengakui pilkada langsung yang berjalan saat ini masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama tingginya ongkos politik yang harus ditanggung kandidat. Namun, dia menilai mahalnya biaya pilkada tidak bisa serta-merta dijadikan alasan mengganti mekanisme pemilihan.
“Masalah ongkos pilkada yang tinggi tidak otomatis bisa diselesaikan dengan pilkada lewat DPRD. Itu sebuah lompatan kesimpulan,” tegasnya.
Dia menekankan esensi utama pilkada langsung adalah keterlibatan rakyat secara langsung dalam memilih pemimpinnya. Jika kewenangan itu dialihkan ke DPRD, menurutnya, ada risiko pembengkokan aspirasi rakyat di daerah.
“Kalau pemilihan kepala daerah diganti lewat DPRD, maka aspirasi rakyat diwakilkan. Bisa saja kepentingan DPRD dengan rakyat terhadap figur kepala daerah tidak selalu sejalan,” kata Said.
Untuk mengatasi mahalnya ongkos pilkada langsung, Said menawarkan pembenahan serius melalui revisi Undang-Undang Pilkada dengan fokus pada penguatan penegakan hukum. Dia menilai persoalan utama terletak pada maraknya politik uang yang belum ditangani secara tegas.
“Kita sering mengeluhkan biaya pilkada mahal, tetapi tidak serius membenahi sistem penegakan hukumnya. Padahal politik uang adalah akar persoalan,” ujarnya.
Said mengusulkan penguatan criminal justice system dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya politik uang. Menurutnya, Bawaslu perlu diperkuat dengan kewenangan penyidik independen atau melibatkan KPK secara khusus.
“Yang memberi dan menerima politik uang harus dikenai sanksi pidana lebih berat, bahkan kandidatnya dibatalkan pencalonannya. Ini penting untuk menciptakan efek jera,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Said menilai pendidikan pemilih juga menjadi kunci. Masyarakat perlu diedukasi bahwa menerima politik uang adalah tindak pidana dan merusak demokrasi.
Said meyakini, jika penegakan hukum dan pendidikan pemilih dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan, persoalan mahalnya ongkos pilkada dapat ditekan. Menurutnya, kunci keberhasilan terletak pada komitmen bersama seluruh elemen bangsa dalam menjaga demokrasi daerah.
“Semua pihak harus menggelorakan pendidikan pemilih agar masyarakat menjadi pemilih yang cerdas dan berintegritas,” pungkasnya.[asg/aje]






