Mojokerto (beritajatim.com) – Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diamankan anggota Satnarkoba Polresta Mojokerto. Sabu seberat 270,58 gram tersebut disembuyikan pelaku, KD (48) di dalam bungkus bumbu mie.
Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, pelaku diamankan setelah ada informasi masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di seputar lapangan Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
“Kamis, pekan lalu kami mendapatkan laporan dan anggota bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, anggota berhasil menangkap KD warga Kecamatan Prajurit Kulon. Dia mondar-mandir mengendarai sepeda motor,” ungkapnya, Senin (18/9/2023).
Pelaku yang berprofesi sebagai penjual gorengan tersebut dicurigai karena mondar-mandir menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon. Anggota memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Baca Juga: Perjuangan Petani Jeruk Pamelo Magetan, Beli Air Agar Tanaman Tetap Hidup
“Anggota menemukan barang bukti berupa sabu dalam bungkus bumbu mie yang disimpan di dasbord sepeda motor. Pelaku mengaku sebelumnya telah meranjau sabu sebanyak dua kali, yaitu di sekitar jembatan dan lapangan Pulorejo,” katanya.
Pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke rumahnya untuk dilakukan pengembangan. Di dalam rumah pelaku, lanjut Kasat, didapati delapan klip berisi sabu-sabu dengan berat bruto total 270,58 gram.
“Pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polresta Mojokerto guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Baca Juga: Perguruan Tinggi Vokasi Diharapkan Dukung Hilirisasi Hasil Penelitian
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku yakni satu klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram, satu klip plastik berisi sabu dengan bruto 1,06 gram, satu klip plastik bruto 0,60 gram, satu klip plastik bruto 0,74 gram, satu klip plastik bruto 51,64 gram.
Satu klip plastik bruto kotor 51,74 gram, satu klip plastik bruto 51,60 gram, satu klip plastik bruto 51,66 gram dan satu klip plastik bruto 51,46 gram. Satu bungkus warna silver bekas bumbu mie, satu bungkus klip plastik, satu unit timbangan elektrik merk CAMRY warna silver dan sepeda motor Yamaha Xeon. [tin/ian]
![Sabu dalam Bungkus Bumbu Mie Ditemukan Petugas dari Pedagang Gorengan di Mojokerto Barang bukti sabu yang diamankan dari pelaku, KD (48). [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230918-WA0005_VrzOuXt82U-1024x768.jpeg)





