Kediri (beritajatim.com) – Rumah karaoke dan panti pijat di Kabupaten Kediri wajib tutup selama bulan suci ramadhan 2024. Pemerintah Kabupaten Kediri sudah menerbitkan Surat Edaran penutupan tempat hiburan malam. Surat edaran itu ditujukan kepada para pelaku usaha.
Khaleb Untung Satrio, selaku Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kabupaten Kediri seperti rumah karaoke dan panti pijat untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan.
“Beberapa hari yang lalu kami dari Satpol PP Kabupaten Kediri sudah menyampaikan Surat Edaran Bupati yang ditandatangani oleh bapak Sekretaris Daerah. Yang intinya menjelang atau hari H -1 selama dan setelah bulan suci ramadhan atau H + 5, ini semua tempat hiburan, rumah karaoke dan panti pijat Itu untuk tutup total, ” tegasnya, pada Selasa (12/3/2024).
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kediri, imbuh dia, Satpol PP bersama TNI, Polri dan Organisasi Pemerintah Daerah terkait akan melakukan pemantauan terhadap tempat-tempat usaha tersebut. Harapannya agar umat muslim bisa khusyuk dalam menjalankan ibadahnya.
“Dengan harapan supaya pelaksanaan ibadah di bulan suci ramadhan khususnya bagi warga muslim ini biar bisa khusyuk menjalankan ibadah sehingga tercipta ketentraman dan ketertiban. Intinya kami saling menghormati, saling menghargai di bulan suci ramadhan ini,” pungkasnya. [nm/suf]






