Pasuruan (beritajatim.com) – Bos tambang bernama Samud menjalani sidang oertamanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (15/3/2022). Selain Samud terdapat satu terdakwa lagi yang bernama Stefanus. Namun terdakwa yang berperan sebagai teknis lapangan di PT Prawita Tata Pratama (PTP) asal Sidoarjo telah meninggal dunia.
Sehingga, sidang perdana, hanya dihadiri satu terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan, dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Darwanto, anggota, Viktor, meminta JPU menahan terdakwa.
Kasi Pidsus Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra saat membaca dakwaan mengatakan, bahwa terdakwa terbukti memanfaatkan tanah TKD sejak tahun 2017. Pemanfaatan yang dimaksud yakni dengan cara mengeruk tanah tersebut lalu dijual.
“Hasil pengerukan dipakai terdakwa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 3,3 miliar,” ujar Denny.
[berita-terkait number=”4″ tag=”korupsi-pasuruan”]
Dari penghitungan itu, lanjut Kasi Pidsus ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar. Hasil yang didapat dari pengerukan di lahan TKD Bulusari seluas 4,4 hektar sejak Tahun 2017.
“Perbuatan terdakwa Samut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo to Pasal 18 UU Nomer 20 Tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi,”tegasnya.
Sidang berikutnya akan digelar pada 22 Maret 2022 di PN Tipikor Juanda Sidoarjo dengan agenda pemeriksaan pledoi. Sebelum, terdakwa mengajukan tahanan kota alasan sakit.
Jaksa mengabulkan pengajuan terdakwa. Melihat kondisi terdakwa sehat, hakim tipikor langsung mengeksekusi terdawa dengan merintahkan jaksa menahan tersangka ke sel tahanan. Kini terdakwa di sel tahanan Rutan Bangil. (ada/ted)






