Gresik (beritajatim.com) – Aparat Kepolisian Resort (Polres) Gresik menetapkan 8 tersangka kasus kericuhan suporter dengan aparat kepolisian. Salah satunya berinisial FJ (24) warga Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik yang melakukan pelemparan ke aparat.
Selanjutnya JH (20) warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas juga melakukan pelemparan dengan batu ke anggota kepolisian. MT (49) warga Kelurahan Kebungson, Kecamatan Gresik selaku aktor intelektual, serta S (26) warga Kelurahan Kebungson, Gresik selaku dirigen suporter yang mengajak turun suporter ke pintu VIP.
“Selain 4 tersangka diatas kami juga menetapkan 4 tersangka yang masih di bawah umur yang turut melempari petugas dengan batu,” ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (21/11/2023).
Perwira menengah Polri itu menambahkan, selain menetapkan keempat tersangka tersebut. Pihaknya juga mengamankan 4 tersangka yang masih dibawah umur.
“Mereka juga turut serta melakukan pelemparan ke anggota yang bertugas dengan batu,” imbuhnya.
Adhitya mengatakan, kejadian tersebut bermula Minggu (19/11) usai tim Gresik United kalah 1-2 dari Deltras FC di kompleks Stadion Gejos. Setelah pertandingan beberapa suporter berniat mendatangi manajemen dengan maksud untuk melakukan demo, dan protes atas kekalahan Gresik United.
“Setelah itu terjadi kericuhan yang meluas dari suporter dengan cara melakukan pengrusakan fasilitas stadion, dan melempari petugas kepolisian yang melakukan pengamanan dengan menggunakan batu serta kayu yang
mengakibatkan 10 kami mengalami luka-luka,” katanya.
Pasca kericuhan, petugas melakukan olah TKP serta melakukan permohonan VER (Visum Et Repertum) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Jatim serta Satreskrim Polres Gresik memeriksa 15 orang diduga pelaku. Selanjutnya menetapkan 8 tersangka.
BACA JUGA:
Korban Kericuhan Suporter di Gresik Dapat Santunan
“Akibat kejadian itu juga menyebabkan 1 orang personel Polres Gresik atas nama Kompol Andre serta 9 orang personel Polda Jatim menjalani perawatan medis,” ungkapnya.
Empat tersangka itu dijerat dengan pasal 170 KUHP, pasal 160 KUHP dan pasal 214 KUHP serta pasal 170 ayat (2). Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara 6 tahun penjara. Ditambah pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. [dny/but]






