Surabaya (beritajatim.com) – Polrestabes Surabaya merilis Standar Operasi Prosedur (SOP) atau aturan baru untuk penyelenggaraan acara di Kota Surabaya yang mengundang partisipan dalam jumlah besar.
Hal tersebut merespon kericuhan yang terjadi di stadion Kanjuruhan Malang dan keributan di Konser Jatim Fair 2022 beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasi Humas Kompol Muchamad Fakih menyampaikan setidaknya ada 6 poin aturan yang dirilis oleh pihak kepolisian untuk mengeluarkan ijin acara yang mengundang massa.
Faktor Keamanan dan Keselamatan sebagai syarat utama. Penyelenggara harus Patuh pada kapasitas maksimal 75 Persen dari venue acara.
Selain itu, Penyelenggara Wajib Menyiapkan jalur evakuasi dan mengumumkan jalur evakuasi sebelum acara dimulai sehingga masyarakat mengetahui kemana arah yang dituju apabila terjadi situasi kontijensi atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Setelah dua poin tadi, kami mewajibkan agar di lokasi acara wajib mendatangkan pemadam kebakaran dan ambulan yang disertai tenaga medis yang memadai,” ujar Fakih saat dihubungi beritajatim.com, Senin (10/10/2022).
Fakih menambahkan, pihak penyelenggara harus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait informasi jumlah penjualan tiket yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan keamanan oleh pihak kepolisian.
Selanjutnya, pihak penyelenggara wajib menyertakan petugas pengamanan internal guna menjaga sarana dan prasarana serta kelancaran acara yang dimaksud.
Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi oleh pihak penyelenggara, pihak kepolisian dapat membubarkan dan atau menghentikan kegiatan acara sewaktu-waktu, apabila terjadi hal yang bersifat Kontijensi / Darurat karena pertimbangan faktor keamanan dan keselamatan orang banyak.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat yang akan mengadakan perhelatan atau acara dalam skala besar dapat mematuhi aturan dan Standar Operasional Prosedur yang telah ditentukan,” imbuh Fakih.
[berita-terkait number=”4″ tag=”konser-tipe-x”]
Himbauan juga Kepada masyarakat / supporter tanpa tiket yang nekat untuk masuk agar sadar diri dan bisa menikmati acara diluar venue dengan tertib. “Jangan memaksa masuk untuk bisa menikmati pertandingan atau konser,” tutur Kompol Fakih.
Fakih menilai, Masyarakat juga harus mulai taat dan patuh terhadap aturan, demikian juga dengan beberapa oknum masyarakat yang sebelum ke pertandingan atau konser mengkonsumsi miras, selain dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan orang lain.
“Mari Bersama-sama Menciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif di Kota Surabaya dengan Semangat Gotong Royong dan Wani Jogo Suroboyo,” pungkas Kasi Humas Polrestabes Surabaya tersebut. (ang/ted)






