Surabaya (beritajatim.com) – Ricky Eliyer angkat bicara usai dilaporkan ke Polsek Sawahan karena dituduh menganiaya Fredrik Renaldy. Ia membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Fredrik terkait aksi pemukulan dan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/02/2023) kemarin.
Perlu diketahui sebelumnya, Ricky Eliyer dilaporkan ke Polsek Sawahan dengan nomor LP/B/74/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Dikonfirmasi Beritajatim.com, Ricky Eliyer menegaskan jika dirinya sama sekali tidak memukul Fredrik di PN Surabaya. Sambil menunjukan video pertengkaran di lapangan samping PN Surabaya yang direkam istrinya. Dia malah mengatakan jika dirinya ditanduk oleh Fredrik di bagian hidung.
“Malah saya yang dikatain kasar oleh pengacara dari Fredrik, Jan Labobar itu. Cacian makian binatang terus juga ada cacian khas timur yang kasar sekali. Tapi saya tetap jalan dan tidak melakukan apa-apa,” ujar Ricky.
Ditanya terkait gestur menepuk pantat yang membuat Jan Labobar tersinggung, Ricky menjelaskan jika saat itu dirinya hanya mengusapkan tangannya yang berkeringat ke celana yang ia gunakan. Tidak ada maksud untuk menyinggung Jan Labobar usai keduanya berhadapan di sidang perebutan hak asuh anak di PN Surabaya.
“Saya mengusapkan kedua tangan saya karena berkeringat untuk menahan emosi saya karena dikata-katain,” imbuhnya.
Ricky mengaku jika Fredrik lantas melakukan dorongan kepada dirinya. Ia pun sempat menepis kedua tangan Fredrik. Namun, Fredrik malah menanduk hidung Ricky.
Atas kejadian ini, Ricky balik melapor ke Polsek Sawahan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan penganiayaan di PN Surabaya. Laporan tersebut diterima oleh penyidik dengan nomor laporan LP/B/75/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
“Saya sudah ketemu adik dari Fredrik saat Fredrik tidak diperbolehkan pulang oleh tim dokter dari RS Bhayangkara karena ada indikasi serangan jantung. Adiknya meminta maaf. Dan saya sebenarnya juga baik dengan Fredrik sering berkomunikasi juga,” pungkasnya.
Baca Juga: Usai Sidang, Pengacara Dianiaya Tergugat di PN Surabaya
Sebelumnya diberitakan beritajatim.com, Fredrik Renaldi (27) pengacara muda mengalami penganiayaan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/02/2023). Ia dianiaya oleh pria berinisial RE yang menjadi tergugat dalam kasus yang disidangkan.
Usai mengalami penganiayaan di PN Surabaya, Fredrik langsung melapor ke Polsek Sawahan dan tertuang dalam LP/B/74/II/2023/SPKT/Polsek Sawahan/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.
[berita-terkait number=”4″ tag=”polsek-sawahan”]
Advokat Jan O Labobar yang juga saksi dalam kasus penganiayaan tersebut mengatakan jika peristiwa tersebut bermula dari perdebatan di dalam ruang sidang. Saat itu, penggugat maupun tergugat saling melempar argumen terkait kasus yang disidangkan.
“Namun ternyata perdebatan sampai keluar. Saya di provokasi dengan gestur pantat di tepuk-tepuk dan mengejek saya. Saya itu langsung menegur,” ujar Jan Labobar saat dikonfirmasi beritajatim.com.
Tak diterima ditegur, RE langsung menghampiri Jan Labobar. Adu argumen pun terjadi sembari mereka jalan ke arah kantin PN Surabaya. Tak ingin masalah berkepanjangan, Fredrik berusaha memisahkan Jan Labobar dan pelaku. Namun, RE malah kalap dan langsung menganiaya Fredrik.
“Sudah lapor ke Polsek Sawahan dan terbit LP. Saat ini, korban yang kebetulan itu anggota saya sedang menjalani rawat inap,” imbuh Jan Labobar. [ang/but]






