Ponorogo (beritajatim.com) – Babak baru dunia kepegawaian di Kabupaten Ponorogo resmi dimulai. Ribuan tenaga honorer yang selama ini masuk dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN), akhirnya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo mencatat ada 1.823 honorer masuk data base BKN. Jumlah tersebut yang diusulkan BKPSDM setempat untuk dijadikan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur PPPK paruh waktu.
“Artinya di Ponorogo sudah tidak ada lagi honorer, sesuai data base semua sudah diangkat jadi PPPK paruh waktu,” kata Kabid Perencanaan, Pengadaan, Pengolahan Data, dan Sistem Informasi (P3DSI) ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, Senin (15/9/2025).
Dari ribuan pegawai tersebut, mayoritas berasal dari tenaga teknis dengan persentase mencapai 95 persen. Sementara sisanya terdiri atas tenaga kesehatan serta guru. Mereka merupakan peserta tes seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang sebelumnya gagal lolos.
“Kalau untuk kontrak kerja nantinya satu tahun, itu bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan setiap instansi,” tambahnya.
Usai diumumkan, para PPPK paruh waktu diwajibkan segera melengkapi daftar riwayat hidup (DRH) beserta dokumen lain, mulai dari SKCK, surat keterangan sehat, hingga berkas administratif yang dipersyaratkan.
“Kalau tidak melengkapi persyaratan ya otomatis bisa dianggap gugur atau mengundurkan diri,” tegas Zamroni.
Menurut Zamroni, perbedaan mendasar antara status honorer dengan PPPK paruh waktu adalah adanya Nomor Induk Pegawai (NIP). Meski demikian, jam kerja tetap mengikuti aturan yang berlaku untuk ASN baik PNS maupun PPPK.
“Kalau gaji itu nanti sesuai dengan instansi masing-masing. Yang jelas kalau honorer tidak dapat NIP tapi PPPK paruh waktu dapat NIP,” pungkasnya. (end/kun)






