Bojonegororo (beritajatim.com) – Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro turut bertolak ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan DPR RI. Sebanyak 262 kepala desa itu menuntut agar ada revisi Undang-Undang Desa dan penerimaan Dana Desa (DD) sebesar 10 persen dari APBN.
Menurut salah seorang Kepala Desa di Bojonegoro Anam Warsito, pihaknya turut bertolak ke Jakarta untuk menuntut agar UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Jabatan Kepala Desa yang disebutkan selama 6 tahun menjadi 9 tahun.
Isu kedua yang dibawa adalah komitmen dari pemerintah pusat untuk memberikan dana desa sebesar 10 persen dari APBN. “Untuk se-Indonesia penyaluran DD 10 persen ini belum terpenuhi, masih sekitar 7,8 persen dari APBN,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Pihaknya menuntut agar DPR RI menyampaikan langsung tuntutan sejumlah kepala desa itu ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.
“Revisi itu agar dibahas harus masuk Prolegnas. Untuk masuk Prolegnas harus ada keputusan Baleg bersama pemerintah,” terangnya.
Untuk itu, lanjut dia, kepala desa akan menunggu baleg memasukkan agenda prioritas dalam pembahasan tahun 2023. “Jika disetujui maka kami akan kembali dan jika tidak masuk ke Prolegnas maka akan bertahan di sini,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini, lanjut dia, situasi politik Pilkades ini cukup dekat dengan masyarakat langsung. Sehingga, untuk mengembalikan kondusifitas masyarakat ini butuh waktu lama. “Sering kali setelah adanya Pilkades, masyarakat terkotak-kotak antarpendukung,” terangnya.
[berita-terkait number=”3″ tag=”bojonegoro”]
Alasan lain, kades lebih memiliki ruang untuk memulihkan kondusivitas masyarakat setelah pilkades. “Sehingga masa jabatan 9 tahun ini rentangnya menjadi panjang, efesiensi biaya politik lebih murah, konsentrasi pembangunan dan kondusivitas situasi politik dan sosial di desa lebih bisa terbangun dengan baik,” terangnya.
“Harapan kami dari kepala desa adalah setelah UU Nomor 6 Tahun 2014 masuk Prolegnas 2023 pembahasan segera dilakukan sehingga di tahun 2023 ini revisi dapat segera diundangkan. Sekarang kami sudah kembali pulang,” pungkas Anam.
Sementara diketahui, dari hasil audiensi seluruh fraksi di Baleg sepakat untuk memasukan revisi UU 6 tahun 2014 tentang desa dalam Prolegnas prioritas yang akan dibahas di 2023. Dalam audiensi, kepala desa ditemui Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Gerindra dan Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dari Fraksi Gerindra. [lus/beq]





