Jember (beritajatim.com) – Alih fungsi lahan yang berdampak pada penurunan resapan air tanah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, membuka ruang perdebatan antara Muhammad Balya Firjaun Barlaman, calon wakil bupati nomor urut 1, dengan Djoko Susanto, calon wakil bupati nomor urut 2, dalam debat pasangan calon bupati dan calon wakil bupati putaran kedua, Ball Room Cempaka Hill, Kabupaten Jember, Sabtu (9/11/2024) malam.
Djoko Susanto mengatakan, Jember sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. “Penurunan air tanah disebabkan oleh inkonsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan peraturan yang ada,” katanya.
Menurut Djoko, ada inkonsistensi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Kalau Perda Nomor 1 Nomor 2015 ini ada konsistensi pelaksanaannya, tentu tidak mengakibatkan resapan air tanah menjadi terganggu,” katanya.
Djoko menyodorkan solusi berupa evaluasi kembali dan reorganisasi terhadap regulasi daerah. “Harus ada perbaikan daerah hulu sungai. Ketiga, menyediakan sumur berbasis komunitas, dan keempat, membangun resapan-resapan baru dengan membuat program embung, program biopori, jalan berpaving, reboisasi hutan dan lahan kering,” katanya.
Djoko menyebut reboisasi hutan kota. Semestinya hutan kota berfungsi sebagai resapan air. “Tapi justru menjadi hutan beton,” katanya.
Sementara Firjaun menampik pandangan Djoko yang menuduh inkonsistensi dua perda tersebut sebagai biang penurunan resapan air tanah di Jember. “Persoalannya adalah implementasi perda itu sendiri. Bagaimana kemudian cara Bapak, misalnya mengatasi pengembang-pengembang perumahan yang mengabaikan resapan air tanah ini?” katanya.
Selama memimpin Jember pada 2021-2024, Hendy-Firjaun telah mengetatkan perizinan perumahan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Firjaun kemudian balik menanyakan cara Djoko mengatasi semakin banyaknya jumlah pengembang perumahan di Kabupaten Jember yang berkonsekuensi pada peralihan fungsi lahan pertanian.
Djoko yang pernah menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jember ini meminta agar Firjaun tidak mempermasalahkan para pengembang perumahan. “Kebutuhan dasar manusia di samping urusan makan, juga urusan papan. Artinya, karena urusan pangan, apa masyarakat kita harus bertempat tinggal di bawah tenda? Tentu tidak,” katanya.
Djoko kemudian mengingatkan program penyediaan tiga juta unit rumah yang menjadi program pemerintah pusat yang harus dilaksanakan di daerah. “Membenturkan lahan sawah dengan kebutuhan perumahan adalah sikap yang sangat tidak bijak,” katanya.
Pilkada Jember diikuti dua pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1, Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman, diusung PDI Perjuangan, dan didukung dua partai non parlemen yakni Partai Ummat dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Pasangan calon nomor urut 2, Muhammad Fawait-Djoko Susanto diusung tujuh partai parlemen di DPRD Jember, yakni Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Golkar, PAN, dan PPP. Selain itu ada tujuh partai nonparlemen yang juga mendukung.
Dalam debat putaran kedua ini, Komisi Pemilihan Umum Jember mengambil tema besar Strategi dan Inovasi Peningkatan Pelayanan Publik, Tata Kelola Regulasi dan Birokrasi, dengan subtema hak asasi manusia; manajemen birokrasi; korupsi, kolusi, nepotisme; infrastruktur publik; dan transportasi dan informasi. [wir]






