Tuban (beritajatim.com) – Penyebab banjir bandang di Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban disinyalir akibat maraknya eksplorasi tambang, begini tanggapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban. Minggu (05/01/2025).
Diketahui, banjir bandang melanda kawasan Rengel sejak hujan deras sabtu 4 januari 2025, kiriman dari atas perbukitan yang kini tidak lagi hutan melainkan banyak aktivitas tambang.
Anggota fraksi PKB, Fahmi Fikroni mengaku prihatin atas kejadian banjir bandang yang ada di Kecamatan Rengel dan juga kejadian banjir yang ada di kecamatan Kerek.
“Kami sudah dapat banyak laporan terkait aktivitas tambang yg ada di Tuban kami sangat menyayangkan banyak nya penambang yang ilegal,” ujar Fahmi Fikroni.
Karena peristiwa ini, pihaknya akan menjadwalkan rapat bersama pekan depan dengan dinas terkait dan penegak hukum untuk membahas terkait aktivitas tambang baik legal maupun ilegal.
“Kami minta ketika memang itu ilegal untuk segera di tertibkan, karena sebenarnya kami juga kesulitan, sebab ranah perizinan ada di Pemprov tapi dampaknya kita masyarakat Tuban yang menanggung,” jelas Fahmi sapaannya.
Ia juga mengungkapkan, data yang diterima dari Dinas ESDM JATIM IUP Tahap Eksplorasi ada 64 dan IUP Tahap Operasi ada 32. Namun, jika melihat di Kabupaten Tuban ada ratusan penambang ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi termasuk di Kecamatan Rengel, Soko, Montong dan Bancar.
“Tapi itu semua tanpa ada penindakan apapun, padahal ancaman pidana penambang tanpa izin itu ga main-main loh,” ucap Fahmi.
Adapun Fahmi menjelaskan sanksi pidana sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158 sangat jelas berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin penjara paling lama 5 tahun dan denda 100 milyar.
“Saya jadi teringat firman Allah surat Aarun ayat 41 yakni Dhoharol Fasadu Fil Barri Wal Bahri Bima Kasabat Aidinnas, telah tampak kerusakan di bumi dan di laut karena perbuatan tangan manusia,” kata Fahmi.
Nantinya, jika ia bersama dinas terkait akan mengadakan rapat bersama dan turut mengundang para pengusaha tambang, baik yang berizin maupun yang tidak berizin, karena yang berizinpun tidak menutup kemungkinan mereka melanggar juga termasuk pasca tambang, tapi belum dilakukan reklamasi.
“Kami akan terus mengawasi dan melakukan edukasi kepada pengusaha tambang agar kerusakan di bumi Tuban tidak semakin parah dan banjir tidak terus-terusan,” pungkasnya. [ayu/aje]






1 Komentar
Mantab🔥🔥