Jember (beritajatim.com) – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, 2021-2026 baru akan direvisi tahun depan. Revisi ini untuk mengakomodasi beberapa persoalan.
“Salah satunya pembentukan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) baru, di antaranya OPD Pemadam Kebakaran. Di sana diperlukan revisi,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember Hadi Mulyono, ditulis Selasa (23/8/2022).
Menurut Hadi, Pemerintah Kabupaten Jember sudah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsin Jawa Timur pada awal tahun ini. “Di sana disampaikan, bahwa revisi RPJMD bisa dilaksanakan setelah dilaksanakannya kegiatan evaluasi pengendalian dan pelaporan. Jadi tahap pertama yang akan dilakukan adalah evaluasi pengendalian dan pelaporan terkait pelaksanaan RPJMD,” katanya.
“Kurun waktunya satu tahun, sehingga bisa dilaksanakan kegiatam itu setelah RPJMD berjalan satu tahun. Artinya pada November 2022 nanti baru bisa dilaksanakan, sehingga diprogramkan revisi dilakukan pada 2023,” kata Hadi.
Hadi menegaskan proses ini berjalan simultan. “Kurun waktu APBD 2023 kan pada Januari sampai Desember. Proses ini kan simultan. Nanti revisi RPJMD sampai bulan berapa. Diharapkan pada pertengahan tahun sudah selesai, sehingga begitu pelaksanaan, ‘rumah’ (OPD) sudah ada,” katanya.
Lantas bagaimana nasib OPD pemadam kebakaran dalam perencanaan APBD 2023 ini? “Memungkinkan dialokasikan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) kita, artinya berdiri sendiri. RPJMD berjalan, evaluasi berjalan, kalau diperbolehkan, bisa (dianggarkan ter)pisah. Tapi kalau tidak memungkinkan setelah evaluasi provinsi, masih melekat di Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Hadi.
[berita-terkait number=”4″ tag=”bupati-jember”]
Apakah tak akan mempengaruhi nominal anggaran? “Tidak. Pada 2023, ada alokasi anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran, karena kondisi (mobil damkar saat ini) tidak layak. Saya lupa berapa jumlahnya, tapi ada kok alokasinya,” kata Hadi.
Apa kendala yang menyebabkan revisi RPJMD cukup lama? “Sebetulnya tidak ada yng bersifat substantif. Hanya dalam ketentuan Peraturan Mendagri Nomor 86 mengamanatkan, evaluasi bisa dilakukan tahapannya adalah adanya satu kegiatan tadi dan evaluasi pelaporan. Evaluasi pelaporan baru bisa dilakukan setelah RPJMD berjalan setahun. Kita kan belum berjalan satu tahun. Baru November nanti satu tahun,” kata Hadi. [wir/but]






