Kediri (beritajatim.com) – Seorang remaja asal Jombang ditangkap polisi di Kediri karena terlibat kasus penggelapan uang pembelian bekatul sebesar Rp30 juta. Ironisnya, uang hasil tipu gelap (tilap) untuk senang-senang.
Remaja kurang ajar tersebut adalah NEP (26) warga Desa Pulosari, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Pelaku yang juga karyawan menggelapkan uang pembelian bekatul di tempat kerjanya.
“Pelaku kami amankan pada Jumat 24 Februari 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB,” jelas Kapolsek Kras, AKP I Nyoman Sugita, Selasa (28/3/2023).
Awalnya, pada 14 November 2022, korban bernama Adit Fanani warga Desa Banjaranyar Kecamatan Kras Kabupaten Kediri melakukan transaksi membeli bekatul sejumlah 8 ton dengan harga Rp30 juta.
BACA JUGA :
Jalan di Atas Rel, Perempuan di Kediri Diterjang Kereta
Indeks Kinerja Utama Pemkot Kediri Masuk Kategori Berhasil
7 Ragam Pecel di Jawa Timur, Salah Satunya yang Viral di Dhoho Kediri
“Saat itu korban mentransfer uang Rp30 juta kepada pelaku dan rencana bekatul tersebut akan di kirim terlapor keesokan harinya,” jelasnya.
Akan tetapi hingga keesokan harinya, bekatul tersebut belum di kirim dan pelaku sudah tidak bisa di hubungi. Akhirnya korban melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi kemudian menangkap pelaku. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti mutasi tranfer rekening Bank BCA, screenshot percakapan melalui WA.
Lalu HP merk Galaxy Note 9 warna hitam serta screenshoot percakapan WA. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta.
“Menurut pelaku uang tersebut telah dibelikan jagung di daerah Mojokerto untuk dikirim ke Bareng mengganti uang milik orang yang habis di pakai bersenang-senang,” tandasnya.
Kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kras. Dia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUH tentang penipuan dan penggelapan. [nm/ted]






