Ringkasan Berita:
- Remaja 13 tahun asal Semanding, Tuban, meninggal dunia diduga tenggelam saat memancing.
- Korban terpeleset ke Sungai Kedung Ireng saat mengambil umpan.
- Tim gabungan melakukan evakuasi dan memastikan tidak ada tanda kekerasan.
- Keluarga menerima kejadian sebagai musibah dan menolak autopsi.
Tuban (beritajatim.com) – Seorang remaja berusia 13 tahun berinisial MF, warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, meninggal dunia setelah diduga tenggelam di Sungai Kedung Ireng, Desa Sambongrejo, saat memancing pada Jumat (24/4/2026).
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian bermula sekitar pukul 15.30 WIB ketika korban bersama temannya FCP (13) berangkat memancing ke lokasi.
“Kronologisnya yakni sekitar pukul 15.30 WIB korban MF bersama saksi yang merupakan temannya FCP (13) berangkat memancing di Sungai jembatan Kedung Ireng,” ujar Siswanto, Sabtu (25/4/2026).
Sesampainya di lokasi, korban bertemu dengan seorang teman lainnya, SRG (13), dan mereka memancing bersama. Namun sekitar pukul 18.00 WIB, korban terpeleset saat mengambil umpan dan jatuh ke dalam sungai hingga tenggelam.
“Saksi yang merupakan temannya kemudian meminta tolong kepada warga sekitar,” imbuhnya.
Saksi juga segera pulang untuk memberitahu keluarga korban. Laporan kemudian diteruskan ke Polsek Semanding dan dilakukan upaya pencarian oleh petugas.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari kepolisian dan tenaga medis segera melakukan evakuasi terhadap korban.
“Setelah kami menerima laporan, korban di evakuasi oleh tim gabungan dari pamata, piket reskrim, inafis Polres Tuban dan Puskesmas setempat,” jelas Siswanto.
Korban kemudian dibawa ke rumah duka di Desa Bektiharjo, Kecamatan Semanding. Hasil pemeriksaan medis tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.
“Menurut hasil tim medis tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban,” tambahnya.
Pihak keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan menyatakan tidak akan menuntut pihak mana pun serta menolak dilakukan autopsi terhadap korban. [dya/beq]






