Jember (beritajatim.com) – Rekanan proyek wastafel menggugat Bupati Hendy Siswanto ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur. Ia juga meminta Pengadilan Negeri Jember untuk meletakkan sita jaminan terhadap gedung Pemerintah Kabupaten Jember di Jalan Sudarman Nomor 1 yang menjadi kantor bupati Jember.
Rekanan tersebut adalah Putranto Adi Wicaksono, Direktur CV Zulfan Rizki Metalindo. Gugatan didaftarkan oleh pengacara Mohammad Husni Thamrin ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (21/2/2022). Regiser Perkara bernomor 21/Pdt.G/2022/PN Jmr.
Menurut Thamrin, Pemkab Jember belum melunasi pembayaran delapan paket pekerjaan pengadaan bak cuci tangan (wastafel) senilai Rp 1.620.114.200. Ini proyek yang dialokasikan dalam APBD 2020 pada zaman pemerintahan Bupati Faida. Akibatnya, Putranto Adi Wicaksono mengalami kerugian materil dan iimateriil sebesar Rp 2.201.119.910.
Kenapa Thamrin meminta gedung Pemkab Jember jadi obyek sita jaminan? “Saya khawatir walau bupati ini selalu bilang ada uangnya (untuk membayar proyek wastafel), jangan-jangan tidak uangnya. Yang kami gugat bupati dan kebetulan gedung pemkab itu kantor bupati. Saya kira wajar-wajar saja dimintakan sita jaminan,” katanya, Senin (21/2/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-jember”]
Sebelumnya, Bupati Hendy menolak melunasi tunggakan proyek wastafel, karena audit BPK menemukan adanya sejumlah persoalan pertanggungjawaban anggaran proyek tersebut yang harus diselesaikan. “Kalau saya bayarkan tanpa ada perintah dari BPK atau aparat penegak hukum, maka bupati melanggar hukum. Kami akan kena masalah. Bisa-bisa kami masuk penjara. Apa itu yang anda harapkan?” katanya, Minggu (20/2/2022) malam.
Thamrin sendiri mengaku tidak tahu soal audit BPK. “Cuma yang saya dengar, gaungnya tidak sesuai kenyataan. Hanya seolah-olah saja audit investigatif telah terjadi penyimpangan besar-besaran yang massif. Menurut saya, ranah (audit) BPK belum ke sana karena proyek ini belum dibayar. Kewajiban BPK melakukan audit bila pekerjaan sudah dibayar. Ini belum dibayar. Apanya yang mau diperiksa,” katanya. [wir/suf]






