Ponorogo (beritajatim.com) – Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Ponorogo akhirnya memutuskan kontrak kepada rekanan yang mengerjakan pembangunan jembatan Desa Grogol yang ambrol beberapa waktu yang lalu.
Pasalnya, rekanan CV yang berasal dari Kabupaten Trenggalek itu tidak bisa menyelesaikan hingga deadline pengerjaan pada 21 Desember 2021. Selain itu, progres pengerjaannya juga belum sampai 50 persen.
“Ya kita putus kontrak. Sebab juga tidak mungkin ada progres, karena masa pengerjaan sudah habis waktunya tanggal 21 Desember kemarin,” kata Kepala DPUPKP Hendry Indra Wardhana, Kamis (23/12/2021).
Henry enggan berkomentar terkait hasil temuan Satreskrim Polres Ponorogo terkait pelaksanaan riil pembangunan yang menghubungkan Dusun Mengging dan Dusun Mijil itu. Pasalnya, rekanan yang dari Trenggalek itu bukanlah yang membangun jembatan yang ambrol dan menewaskan 2 pekerjanya.
“Itu kewenangan kepolisian, saya tidak mau berkomentar. Setahu kami yang mengerjakan ya CV dari Trenggalek itu,” ungkapnya.
DPUPKP Ponorogo, kata Henry, sedang berkoordinasi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) Ponorogo. Dirinya ingin mengupayakan pengembalian pencarian dana proyek yang sudah dibayarkan sebanyak 30 persen. “Ini lagi koordinasi dengan APIP, supaya mengembalikan dana klaim yang sudah dibayarkan ke rekanan sebesar 30 persen atau Rp 250 juta,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jembatan-ambrol”]
Untuk diketahui, satreskrim Polres Ponorogo terus melakukan penyelidikan terkait pondasi jembatan di Desa Grogol Kecamatan Sawoo yang ambrol. Pondasi jembatan yang ambrol dan menewaskan dua pekerja itu kuat dugaan pengerjaannya bermasalah.
Bagaimana tidak, pembangunan proyek jembatan itu dimulai sejak 8 Oktober lalu, namun mendekati deadline tanggal 21 Desember 2021, rekanan baru merampungkan pekerjaan baru sekitar 40,36 persen. Data terakhir, ada 15 orang yang diperiksa terkait pembangunan jembatan yang menghubungkan Dusun Mingging dan Dusun Mijil itu.
“Data terakhir sudah ada 15 orang yang kami diperiksa. Mulai dari pekerja, hingga pihak pelaksana maupun dari pihak Dinas PU,” kata Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. [end/suf]






