Malang(beritajatim.com) – Sesuai laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan setebal 136 halaman. Terdapat rekaman CCTV yang hilang atau diduga dihapus selama 3 jam lebih saat Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu, (1/10/2022) lalu.
Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan yang tergabung dalam Tim Gabungan Aremania menganggap TGIPF yang diketuai oleh Menko Polhukam Mahfud MD sedang dikerjain polisi atas hilangnya potongan rekaman CCTV Stadion Kanjuruhan.
“Tiga jam kalau enggak salah dari rekaman CCTV hilang. Saya tidak tahu kepolisian ini memang kerja atau mengerjain sih. Kalau TGIPF dikerjain gimana yang lain,” ujar Andy, Kamis, (20/10/2022).
Dalam rekaman unit CCTV menggambarkan pergerakan kendaraan barakuda polisi yang akan membawa tim Persebaya Surabaya keluar dari Stadion Kanjuruhan. Ketika memasuki pukul 22.21 WIB, rekaman CCTV ini lenyap alias dihapus.
[berita-terkait number=”4″ tag=”tragedi-kanjuruhan”]
Setidaknya, rekaman CCTV di lokasi ini dihapus dengan durasi waktu 3 jam 21 menit 54 detik. Dari laporan TGIPF, mereka sedang mengupayakan untuk meminta rekaman lengkap ke Mabes Polri.
“Saya kira TGIPF memiliki hak hukum dan hak politik karena memang dia dibentuk oleh Presiden RI untuk secara tegas dan bicara langsung. Kapolri agar seluruh barang bukti yang ada tidak ada dirusak oleh aparat kepolisian di lapangan maupun aparat kepolisian yang dibawah otoritas Polda Jawa Timur,” papar Andy.

“Itu menit-menit krusial. Kita boleh berimajinasi saat awal-awal hendak terjadi tindakan kekerasan berlebihan yang dilakukan oleh aparat Brimob dan Sabhara. Seperti temuan kita dari awal bahwa aparat Brimob dan Sabhara ada di lokasi dengan senjata gas air mata yang telah ada di tangan. Tentu itu sesuatu yang tidak wajar, mengapa dari awal dipersenjatai oleh gas air mata,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat Sekjen Federasi Kontras bersama Tim Gabungan Aremania akan Presiden Joko Widodo dan Divisi Propam Polri atas hilangannya potongan rekaman CCTV di Stadion Kanjuruhan, Malang.
“Polisi sebagai penegak hukum justru menghambat upaya penegakan hukum. Polisi sebagai aparatur yang mempunyai kewenangan untuk mengungkapkan fakta justru menghambat upaya proses itu sendiri. Kita akan melaporkan kepada Propam polri dan Presiden Jokowi,” tandasnya. (luc/ted)






