Tuban (beritajatim.com) – Petugas gabungan dari Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban serta DLH Perhubungan Kabupaten Tuban gelar razia bulan Ramadhan. Minggu (02/04/2023).
Razia tersebut dimulai pukul 20.00 Wib sabtu (01/04) hingga minggu dini hari dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam, cafe, warung atau tempat umum terbuka di Kabupaten Tuban.
Kasat Samapta Polres Tuban AKP Chakim Amrullah mengungkapkan, kegiatan ini dalam rangka penerapan Surat Edaran (SE) dari Bupati Tuban tentang Pelaksanaan Kegiatan di Bulan Ramadhan.
“Selain itu, untuk penegakan Perda dan pencegahan pelanggaran ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban,” ucap AKP Chakim Amrullah.
Ia menjelaskan, sasaran razia di tempat hiburan malam karaoke yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan atau cafe yang menjual minuman keras tanpa izin.
“Dari beberapa titik, diindikasi masih ada tempat hiburan malam yang masih beraktivitas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin,” ujar Chakim sapaannya.
Baca Juga:
https://beritajatim.com/peristiwa/8-pasangan-bukan-suami-istri-terjaring-razia-di-tuban/
Selain merazia tempat hiburan di kota – kota Tuban, petugas gabungan juga menyasar Cafe – Cafe yang ada di Kecamatan Jenu dan Kecamatan Plumpang.
“Ada dua cafe yaitu Cafe QQQ Tuban dan Cafe Tectona Plumpang yang ditemukan minuman beralkohol berbagai merek golongan tanpa izin,” ungkap Chakim.
Hasil razia tersebut, petugas menemukan 6 botol minuman alkohol golongan C,13 botol golongan B dan 8 botol golongan A, yang kemudian disita oleh petugas.
“Akibatnya, penanggung jawab cafe QQQ Tuban MS (31) dan JBS (43) penanggung jawab Cafe Tectona Plumpang diberikan BAP oleh Penyidik untuk proses sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. [ayu/ted]






