Kediri (beritajatim.com) – Tim Unit Intelijen dan Penindakan (Indak) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri menggelar operasi penindakan BKC ilegal pada jalur distribusi rokok ilegal. Hasilnya, petugas mengamankan rokok tanpa pita cukai ini setara dengan 816.000 batang, yang dikemas dalam 51 karton.
Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Sunaryo menjelaskan, Operasi Penindakan dilakukan berdasarkan hasil operasi intelijen yang mendeteksi adanya rencana pengiriman BKC ilegal berupa rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) polosan tanpa dilekati pita cukai, yang dimuat dalam sarana angkut penumpang berupa Bus P.O. Pahala Kencana trayek Madura – Banten yang akan melewati ruas Jalan Tol Trans Jawa.
“Setelah melintasi wilayah pengawasan KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Tim Indak bergerak melakukan operasi penindakan berupa pengejaran (hot pursuite) terhadap sarana pengangkut dimaksud dan berhasil dilakukan penghentian dan penegahan di ruas Tol Kertosono – Ngawi KM. 648 dan segera ditindaklanjuti dengan kegiatan pemeriksaan terhadap seluruh muatan barang baik bagasi maupun kabin bus,” kata Sunaryo, Selasa (12/4/2022).
Ia merinci, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik kedapatan BKC ilegal berupa rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sejumlah 4.080 (empat ribu delapan puluh) slope, yang mana dalam satu slope terdapat 10 kemasan, dan di tiap kemasan rokok polos ini ada 20 batang.
“Jika dikalkulasi, total rokok tanpa pita cukai ini setara dengan 816.000 batang, yang dikemas dalam 51 karton,’ katanya.
Ia menyebutkan, rokok SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai ini di antaranya SKM merek Anoah 80.000 batang modus tanpa pita cukai, SKM New ABS 16.000 batang, dan SKM Dalill 48.000 batang. Ada pula SKM merek S Mild 48.000 batang, SKM Plus Mild 144.000 batang, merek Gico Black 48.000 batang, merek Gucci 112.000 batang, dan merek Putra Surya 16.000 batang.
“Tak hanya itu, merek rokok polos lain juga ada. Seperti SKM merek Ayla 16.000 batang, SKM Adwak 48.000 batang, SKM Dubai 96.000 batang, SKM Aerox 16.000 batang, SKM merek Aswad 16.000 batang, SKM Surya Galaxy 32.000 batang, SKM merek HYS Gold 16.000 batang, SKM merek Premier Gold 16.000 batang, dan SKM merek HJS Subur Jaya 16.000 batang. Dengan demikian, total yang kami amankan 816.000 batang,” katanya.
Sementara itu, perkiraan nilai barang hasil penindakan sejumlah 816.000 dimaksud sebesar Rp 930.240.000,00 (sembilan ratus tiga puluh juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara di bidang cukai mencapai Rp 574.251.840,00 (lima ratus tujuh puluh empat juta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus empat puluh rupiah).
[berita-terkait number=”4″ tag=”rokok-ilegal”]
Lebih lanjut, barang hasil penindakan berupa rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dimaksud dituangkan pada Surat Bukti Penindakan (SBP) Nomor : SBP-35/KBC.120202/2022 tanggal 06 April 2022 dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 Pasal 54 yang menyatakan : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan/atau Pasal 56 yang menyatakan:
“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. [nm/but]








