Sumenep (beritajatim.com) – Ratusan warga Kabupaten Sumenep mengajukan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menutup pengajuan pindah memilih di luar domisisi untuk Pemilu 2024, pada Senin (15/1/2024) jam 23.58 WIB.
Komisioner KPU Sumenep, Syaifurrahman menjelaskan, sesuai ketentuan, batas akhir pengajuan pindah memilih itu 30 hari sebelum hari ‘H’ pemungutan suara. “Kami sudah berulangkali menyampaikan terkait pengurusan pindah memilih itu. Bagi para pemilih yang mengajukan pindah memilih, bisa diurus di tempat asal, bisa juga di tempat yang menjadi tujuan kepindahan memilih,” terangnya, Selasa (16/1/2024).
Ia mengatakan, untuk jumlah pemilih yang mengajukan pindah memilih sampai batas akhir tersebut hingga saat ini masih belum bisa diketahui karena tengah dalam perekapan.
“Kalau data hingga Desember kemarin, di Sumenep yang mengajukan pindah memilih sebanyak 503 orang. Rinciannya, 138 orang mengajukan pindah memilih ke Sumenep, dan 365 orang mengajukan pindah memilih ke luar Sumenep,” paparnya.
Lebih lanjut Syaifurrahman menerangkan, ada 9 kriteria yang bisa mengajukan permohonan pindah memilih. Diantaranya menjalankan tugas di tempat lain saat hari ‘H’ pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, tugas belajar, serta menjalani rehabilitasi narkoba.
“Tetapi sesuai keputusab MK, ada juga 4 kriteria yang masih bisa mengajukan pindah memilih hingga H-7 pemungutan suara, yakni bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, atau tengah menjadi tahanan rutan,” jelasnya.
Hanya saja, lanjut Syaifurrahman, yang perlu diperhatikan bagi masyarakat yang mengajukan pindah memilih, ada konsekuensi teknis berupa kehilangan hak pilih untuk pemilihan legislatif untuk daerah pemilihan yang berbeda. Bahkan untuk yang lintas provinsi, bukan tidak mungkin hanya mendapatkan satu surat suara yakni pemilihan presiden/wakil presiden.
“Jadi misalnya warga Sumenep akan memilih di Jember karena kebetulan kuliah disana. Maka ia hanya akan mendapatkan surat suara pemilihan DPD dan Pilpres. Untuk DPRD Kabupaten, Provinsi, dan DPR RI tidak bisa, karena daerah pemilihannya beda,” terangnya. [tem/suf]






