Pasuruan (beritajatim.com) – Bertepatan dengan peringatan 80 tahun Indonesia merdeka, ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangil menerima remisi, Minggu (17/8/2025). Suasana haru sekaligus bahagia menyelimuti momen tersebut karena sebagian dari mereka mendapatkan kebebasan.
Tahun ini, remisi terasa istimewa karena tidak hanya berupa remisi umum 17 Agustus. Sebagian WBP juga menerima remisi Dasawarsa yang diberikan khusus pada momentum peringatan delapan dekade kemerdekaan Indonesia.
Pantauan di lapangan, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Alun-alun Bangil. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bersama Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, turun langsung memberikan surat remisi kepada perwakilan WBP.
Menurut Bupati Rusdi, pemberian remisi adalah bentuk cinta kasih negara kepada warganya. Ia menegaskan, ada 12 WBP yang menerima remisi sekaligus dinyatakan bebas tepat pada 17 Agustus 2025.
“Remisi itu bukti cinta kasih negara kepada warganya. Maka ketika diberikan, selayaknyalah disyukuri dan dijadikan semangat agar menjadi pribadi yang semakin baik ke depannya,” ungkap Rusdi.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh WBP tetap menjaga perilaku baik selama menjalani sisa masa tahanan. Dengan begitu, peluang memperoleh remisi di tahun berikutnya akan semakin besar.
“Karena di Rutan itu ada peraturan dan ada raportnya juga. Kalau kelakuannya baik, maka remisi sudah pasti diberikan dengan catatan sudah menjalani tiga perempat masa tahanan dan syarat lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Bangil Yanuar Rinaldi menjelaskan, tahun ini ada 163 WBP menerima remisi umum dan 212 WBP mendapatkan remisi Dasawarsa. Dari jumlah itu, 151 WBP memperoleh remisi sebagian, sedangkan 12 orang langsung bebas.
“Yang bebas ada 12 orang per hari ini, tapi yang secara simbolis menerima remisi bebas ada 8 orang. Kita agendakan jadi satu dalam Upacara Detik-detik Kemerdekaan RI ke-80,” tegas Yanuar.
Dari ratusan penerima remisi, kasus narkoba mendominasi jumlah WBP. “Sekitar 70 persen penghuni Rutan Bangil merupakan kasus narkoba, sehingga mayoritas penerima remisi berasal dari kategori tersebut,” pungkasnya. (Ada/Ted)






