Tuban (beritajatim.com) – Ratusan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Tuban mengikuti sosialisasi wajib pajak yang digelar oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing kantor Kecamatan se-Kabupaten Tuban selama Juni 2025.
Kepala KPP Pratama Tuban, Hanis Purwanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima yang diberikan kepada masyarakat, khususnya perangkat desa yang memiliki kewajiban dalam pelaporan perpajakan desa.
“Kegiatan di luar kantor ini sebagai wujud pelaksanaan pelayanan prima dalam menyosialisasikan Coretax khususnya,” ujar Hanis Purwanto, Kamis (26/6/2025).
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempermudah para perangkat desa dalam menggunakan aplikasi Coretax. Para peserta tidak hanya menerima materi, namun juga mendapatkan pelatihan langsung oleh petugas penyuluh pajak.
“Kegiatan ini sengaja dilakukan di setiap kantor Kecamatan dan kelurahan agar terfokus di titik umum,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaan sosialisasi ini, peserta diberi pendampingan untuk memahami berbagai jenis pelaporan pajak yang menjadi kewajiban aparatur desa. Termasuk di antaranya adalah kewajiban pendaftaran, impersonate, pembuatan billing, hingga pelaporan SPT untuk bendahara desa.
Pelayanan yang diberikan juga mencakup pembuatan bukti potong PPh Pasal 2, 22, 23, dan PPh Final. “Beragam pelayanan yang disajikan sangat penting dan dibutuhkan dalam pelaporan pajak dari Siskeudes yang dimiliki desa,” terang Hanis.
Hingga akhir Juni, KPP Pratama Tuban telah menyelesaikan kegiatan ini di sepuluh kecamatan, antara lain Kecamatan Widang, Tambakboyo, Palang, Merakurak, Grabagan, Soko, Rengel, Kenduruan, Bancar, dan Jenu.
Salah satu peserta sosialisasi, Ahmad, yang merupakan perangkat desa, menyambut baik kegiatan ini. Ia mengaku mendapat banyak kemudahan setelah mengikuti sosialisasi dan praktik langsung aplikasi Coretax.
“Alhamdulillah saya merasa terbantu dengan sosialisasi dan praktek Coretax ini. Sebab setiap hari kami wajib melaporkan perpajakan,” ungkap Ahmad.
Dengan adanya pelatihan ini, Ahmad dan perangkat desa lainnya tidak perlu lagi datang ke kantor pajak di pusat kota. Pelayanan kini bisa diakses langsung di kantor kecamatan terdekat. “Selain dapat materi kita juga bisa praktik langsung dengan penyuluh,” pungkasnya. [dya/suf]






