Jombang (beritajatim.com) – Sebanyak 748 perangkat desa se-Kabupaten Jombang meninggalkan desanya untuk demo di Jakarta, Selasa (24/1/2023). Lantas bagaimana pelayanan untuk masyarakat, apakah terganggu?
Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Jombang Teguh Wahyudi memastikan bahwa pelayanan untuk warga tidak akan terganggu. Pasalnya, yang ikut demo ke DPR RI di Jakarta tidak semuanya. Satu desa hanya diwakili satu hingga dua perangkat desa. Selebihnya masih memberikan pelayanan di desa masing-masing.
“Jumlah perangkat desa se-Kabupaten Jombang kisaran 3 ribu orang. Sementara perangkat desa yang berangkat ke Jakarta sebanyak 748 orang. Jadi masih banyak yang tidak berangkat. Jadi pelayanan untuk masyarakat tidak akan terganggu,” ujar Teguh ketika ditemui di depan pendapa Kabupaten Jombang.
[berita-terkait number=”3″ tag=”perangkat-desa”]
Sebanyak 748 perangkat desa tersebut berangkat ke Jakarta dengan mengendarai 17 bus. Mereka berangkat sekitar pukul 14.00 WIB. Selanjutnya pada Rabu (25/1/2023) ratusan perangkat desa itu berkumpul dengan puluhan ribu perangkat desa lainnya dari seluruh Indonesia. “Kita bertemu di parkir timur senayan,” ujarnya.
Dari situ puluhan ribu perangkat desa bergerak ke DPR RI untuk menyampaikan tuntutannya. Teguh berharap, semua fraksi yang ada di DPR RI menemuai perangkat desa. Setidaknya ada dua hal yang akan disampaikan saat bertemu wakil rakyat di Senayan. Pertama, perangkat desa menolak jabatannya disama dengan Kades (Kepala Desa), yakni sembilan tahun.

Pasalnya, berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP APDESI (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia), masa jabatan perangkat akan disamakan dengan Kades. “Kami (perangkat desa) tetap meminta masa jabatan berakhir pada usia 60 tahun. Itu sesuai dengan Undang-undang No 6 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Teguh.
Tuntutan lainnya, PPDI meminta pemerintah memasukkan perangkat desa dalam jajaran ASN (Aparatur Sipil Negara). Selama ini ASN itu terdiri PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). “Kami meminta agar perangkat desa juga masuk dalam jajaran ASN. Sehingga ASN itu terdiri dari PNS, PPPK, serta perangkat desa,” pungkas Sekdes Bawangan Kecamatan Ploso Jombang ini. [suf/ted]






