Ringkasan Berita:
- Ratusan driver ojol Jombang menggelar aksi damai dukung Nadiem Makarim di PN dan Kejaksaan Negeri Jombang.
- Massa menilai tuntutan jaksa 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun terlalu berlebihan dan berharap putusan adil.
- Aksi damai diikuti 250 peserta, tetap tertib, dan aspirasi diteruskan secara informal ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jombang (beritajatim.com) – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Aliansi Driver Online Kabupaten Jombang menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Jombang dan Kejaksaan Negeri Jombang, Kamis (21/5/2026).
Para driver Ojol dari berbagai aplikasi memulai long march dari Stadion Merdeka Jombang menuju kantor PN dan Kejaksaan Negeri Jombang. Dengan berjalan kaki atau menggunakan sepeda motor, mereka menyisihkan waktu untuk menyuarakan aspirasi sebelum kembali melayani konsumen.
Koordinator aksi dari komunitas Gojek Jombang, Bagus Rasda Ananda, menegaskan aksi ini murni inisiatif para pengemudi tanpa keterlibatan pihak politik maupun sponsor. “Aksi ini murni dari kerja keras teman-teman driver. Kami urunan pribadi agar kegiatan ini bisa berjalan lancar,” ucap Bagus saat dikonfirmasi awak media.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dukungan moral kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, yang tengah menghadapi proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Menurut Bagus, dukungan ini diberikan karena Nadiem dinilai telah membuka lapangan pekerjaan, terutama bagi pengemudi ojol dan pelaku UMKM. “Bukan hanya driver ojol yang merasakan manfaatnya, UMKM dan masyarakat luas juga terbantu dengan adanya Gojek,” tambah Bagus.
Massa juga meminta majelis hakim memberikan putusan yang adil terhadap perkara Nadiem. Bagus menilai tuntutan jaksa sebesar 18 tahun penjara dan denda Rp 5,6 triliun terlalu berlebihan.
“Jelas Pak Nadiem tidak punya uang. Uang dari mana? Beliau. Mau tidak mau, akhirnya masa tahanan akan ditambah 9 tahun. Berarti beliau akan menjalani hukuman 28 tahun. Kalau hakim mengabulkan tuntutan jaksa. Saya yakin, saya harap pengadilan atau hakim masih punya hati nurani,” jelasnya.
Aksi damai ini diikuti sekitar 250 peserta, terdiri dari pengemudi roda dua dan roda empat, dengan membawa atribut komunitas dan tetap tertib di bawah pengawalan aparat keamanan. Gana, perwakilan komunitas pengemudi roda empat, menambahkan, “Kami percaya hakim di Indonesia bisa berlaku adil.”

Ketua PN Jombang, Yunizar Kilat Daya, menyatakan pihaknya menerima aspirasi para pengemudi dengan baik, meski menegaskan PN Jombang tidak memiliki kewenangan terhadap perkara yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kami hanya menerima aspirasi dan akan menyampaikannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta,” pungkasnya.
Tuntutan 18 tahun penjara dan denda triliunan rupiah terhadap Nadiem Makarim menjadi sorotan publik. Mantan Menteri Pendidikan ini dituntut dalam dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2020-2022. Jaksa Penuntut Umum menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. [suf]






