Pasuruan (beritajatim.com) – Keberadaan ratusan lembaga di Kabupaten Pasuruan diduga ilegal karena tidak mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengaku tak berdaya untuk melakukan penindakan akibat keterbatasan kewenangan.
“Tidak semua lembaga di Kabupaten Pasuruan mengantongi SKT. Kendati masih ada yang belum melaporkan keberadaannya, pemerintah daerah juga tak bisa berbuat banyak,” ungkap Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, melalui Kabid Poldagri Ponco Ismoyo.
Ponco menjelaskan, idealnya seluruh lembaga melaporkan keberadaannya ke Pemkab agar dapat dilakukan pengawasan dan pembinaan. Saat ini, berdasarkan data Bakesbangpol, baru 170 lembaga yang telah melapor, sementara jumlah yang belum terdaftar diperkirakan masih jauh lebih banyak.
Ratusan lembaga tersebut terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari organisasi kemasyarakatan, yayasan, hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Namun, Ponco mengakui bahwa data yang dimiliki pemerintah belum mencerminkan jumlah sebenarnya.
“Ada beberapa temuan kami di lapangan. Secara kelembagaan, mereka ada, tetapi belum pernah melapor,” ujarnya tanpa merinci jumlah pasti.
Pemkab Pasuruan sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memberikan peringatan kepada lembaga yang belum terdaftar. “Secara regulasi dari Kemendagri, kami hanya bisa sebatas memberikan imbauan,” jelas Ponco.
Pelaporan status lembaga harus memenuhi persyaratan seperti akta pendirian, AHU (Administrasi Hukum Umum), dan domisili. “Kalau sudah terdaftar, sesuai tupoksi kami bisa memberikan pembinaan terkait wawasan kebangsaan,” tambahnya.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait kredibilitas dan legalitas lembaga-lembaga yang tidak terdaftar.
“Kami khawatir lembaga-lembaga ini melakukan kegiatan yang merugikan masyarakat karena tidak ada pengawasan dari pemerintah,” ujar salah satu tokoh masyarakat Pasuruan.
Sebagai upaya meningkatkan transparansi, Pemkab Pasuruan mengimbau seluruh lembaga untuk segera melaporkan keberadaannya guna memastikan legalitas dan akuntabilitas mereka. [ada/beq]






