Gresik (beritajatim.com) – Ratusan imam masjid di wilayah Gresik akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh pemda setempat. Nantinya, pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Gresik akan membayar iuran untuk para imam masjid di Kota Santri.
Iuran tersebut diberikan kepada 600 imam masjid yang tersebar di Gresik. Selama tiga bulan akan ditanggunf oleh Pengurus DMI. Setelah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para imam masjid bisa mendapatkan jaminan kecelakaan kerja hingga jaminan kematian.
Total ada anggaran yang digelontorkan untuk program ini mencapai Rp 30 juta. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid.
Ketua PD DMI Kabupaten Gresik Zainal Abidin mengatakan, pemberian bantuan kepada imam masjid bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya pemerintah daerah memberikan tunjangan senilai Rp 2,5 juta setahun setiap orang secara berkala untuk para imam masjid Kabupaten Gresik. “Kuota tahun ini ada sebanyak 350 orang. Sedang kepada marbot sebanyak 1.114 orang hanya mendapat senilai 200 ribu pertahun,” ujarnya, Minggu (27/11/2022).
[berita-terkait number=”5″ tag=”bpjs-ketenagakerjaan”]
Selain penyerahan bantuan BPJS Ketenagakerjaan, DMI Gresik mensosialisasi bimbingan teknis izin mendirikan bangunan (IMB) masjid. Hal ini berkaitan dengan pentingnya pendirian masjid dengan kelengkapan IMB.
“IMB adalah hal yang sangat krusial, dikarenakan pendirian bangunan tanpa izin rentan menimbulkan polemik berkepanjangan. Untuk itu, pengurusan legalitas masjid untuk disertifikasi harus segera dilakukan,” kata Zainal.
Terkait dengan ini, DMI Gresik berkolaborasi dengan banyak OPD. Dimulai dengan Dinas PTSP dalam memberikan edukasi IMB Masjid untuk para takmir. Kemudian Dinas Cipta Karya dan PUPR terkait permasalahan pengurusan fasos dan fasus di perumahan. “Kami juga bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan imam masjid. Serta Polres Gresik manakala ada kasus terkait yang mewabah hingga jalur hukum,” tandas Zainal. [dny/kun]






