Tuban (beritajatim.com) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan unjuk rasa di PT Delta Indratama Orion (DIO) yang ada di Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Senin (15/1/2024).
FSMPI meminta agar PT DIO segera membayar tunggakan gaji dan jaminan sosial. Pasalnya, dua hal tersebut belum dibayarkan perusahaan kepada pekerja. Akibat aksi massa itu, arus lalu lintas di jalan Pantura mengalami kemacetan.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji menyampaikan bahwa kontrak antara DIO dan para buruh yang dipekerjakan di perusahaan industri kemasan semen berakhir sejak 31 Desember 2023. Namun, hingga kini masih banyak hak-hak buruh yang belum dipenuhi.
“Tunggakan gaji dan jaminan sosial belum dibayarkan. Selain itu, tunjangan uang makan serta uang kompensasi akhir kontrak juga belum dibayar,” kata Duraji.
Pihak manajemen juga telah berjanji bahwa kekurangan gaji dan tunjangan uang makan akan dilunasi paling lambat 10 Januari 2024. Namun, hingga saat ini hanya isapan jempol. “Ternyata semua itu hanya omong kosong dan tidak ada realisasi. Kalau seperti ini buruh yang jadi korban,” ucap dia.
Menurutnya, persoalan tersebut harus segera diselesaikan dan berharap pemerintah maupun pihak-pihak terkait juga ikut membantu. Menurutnya, harus ada sanksi tegas sehingga kedepannya tidak lagi bermunculan perusahaan-perusahaan nakal di Kabupaten Tuban. “Kalau perlu izin usahanya dicabut sekalian, supaya tidak menjadi contoh buruk bagi perusahaan lain,” terang dia.
Di lain tempat, Direktur PT DIO, Daryanto mengungkapkan bahwa saat ini kondisi keuangan perusahaannya sedang tidak baik-baik saja. Ada beberapa hal yang perlu diketahui bersama terkait performa kinerja karyawan PT DIO yang tergabung dalam serikat metal.
“Selama ini kinerja teman-teman metal tidak maksimal. Hal itu yang menyebabkan PT DIO merugi, karena antara borongan dengan kinerja tidak seimbang,” tutur Daryanto.
Selain kinerja kurang maksimal, Daryanto juga menyampaikan bahwa kontrak PT DIO dengan rekanan sistem borongan. Sementara kontrak PT DIO ke karyawan sistemnya PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).
“Sederhananya kalau karyawan PT DIO tidak kerja maka tidak ada pembayaran dari rekanan. Sedangkan jika karyawan tidak ada kerjaan, PT DIO harus tetap memberi gaji. Disinilah ketidak berimbangannya,” tutup dia. [ayu/suf]






