Surabaya (beritajatim.com) – DPRD Kota Surabaya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Hunian Yang Layak sebagai upaya menjawab persoalan kependudukan dan hunian di kota padat penduduk. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pengaturan domisili warga yang selama ini kerap memicu polemik di lapangan.
Ketua Panitia Khusus Hunian Yang Layak DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menyebut, aturan baru memberi kepastian hukum bagi warga yang tinggal di rumah kos. Rumah kos kini diperbolehkan menjadi alamat domisili resmi dengan persetujuan pemilik hunian.
“Aturan ini diharapkan bisa menjadi jalan keluar dari persoalan satu rumah maksimal tiga kartu keluarga yang selama ini sering menimbulkan perdebatan di Surabaya,” ujar Saifuddin, Senin (2/2/2026).
Selain rumah kos, raperda juga mengatur secara tegas status domisili penghuni rumah susun sederhana sewa. Penghuni rusunawa diwajibkan tercatat berdomisili di lokasi hunian yang ditempati.
“Ketentuan domisili rusunawa ini sebelumnya belum diatur secara tegas, termasuk kaitannya dengan kontrakan dan kos-kosan di sekitar rusun,” kata Saifuddin.
Dalam aspek penegakan aturan, raperda ini hanya memuat sanksi administratif. DPRD memastikan tidak ada sanksi pidana karena harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Kalau bicara sanksi, kami sangat hati-hati. Tidak boleh melanggar hak asasi manusia dan harus sesuai batasan undang-undang, sanksinya administratif,” tegasnya.
Saifuddin menambahkan, regulasi hunian perlu disusun dengan cermat karena bersentuhan langsung dengan hak dasar warga. Berdasarkan data kependudukan, Surabaya dihuni lebih dari tiga juta jiwa dengan tingkat mobilitas penduduk yang tinggi setiap tahunnya.
“Regulasi ini kami susun agar tidak hanya rapi secara administrasi, tetapi juga adil dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat perkotaan,” ujar politisi Demokrat ini.
Pembahasan raperda dinyatakan selesai pada 2 Februari dan akan memasuki tahap penyempurnaan sebelum dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk harmonisasi. Setelah itu, raperda dijadwalkan dibahas di Badan Musyawarah DPRD Surabaya dan disahkan dalam rapat paripurna.
“Alhamdulillah hari ini pansus sudah selesai, selanjutnya kami kirim untuk harmonisasi hingga diparipurnakan,” pungkas Saifuddin. [asg/ian]






