Jakarta (beritajatim.com)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan kampanye terbuka dan rapat umum di Pemilu 2024. Dalam jadwal tersebut rapat umum dan kampanye terbuka dibagi atas 3 zona. Berikut rincian lengkapnya!
Melansir dari situs resmi KPU, Komisioner KPU August Mellaz menuturkan jika pembagian 3 zona tersebut mengikuti jumlah paslon yang berlaga. Adapun pembagian dilakukan secara proporsional wilayah di Indonesia yang terdiri dari 38 provinsi.
3 Zona Ikuti Jumlah Paslon
Ketiga zona yakni Zona A mencakup 13 provinsi, zona B meliputi 13 provinsi, dan zona C meliputi 12 provinsi, semuanya dibagi secara proporsional, dan ada proses pengundian dari masing-masing paslon.
Mellaz mengatakan bahwa zona kampanye rapat umum dari partai politik akan mengikuti paslon yang diusulkan oleh partai politik.
“Kecuali untuk partai Buruh dan dan PKN, yang kemarin pada saat pertemuan, mereka menyatakan dua partai itu tidak mengikuti zonanya paslon, maka dibuatkan satu zona sendiri, jadi 38 provinsi, monggo dipilih,” jelasnya.
Kampanye Terbuka dan Rapat Umum Berlangsung 21 Hari
Masih menurut website resmi KPU, kampanye terbuka dan rapat umum akan berlangsung selama 21 hari dari tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024.
“Untuk kampanye rapat umum 21 hari yang akan berlangsung mulai 21 Januari-10 Februari 2024,” ujar Komisioner KPU August Mellaz.
Mellaz melanjutkan, tindak lanjut dari rapat ini, selanjutnya tim teknis dari masing-masing partai politik dan pasangan calon akan membahas secara rinci dengan tim teknis KPU.
“Kan dibagi 3, kalau dibagi 3 zona berarti kita mengikuti polanya. Ada 38 provinsi dibagi secara proporsional, misalnya Indonesia Tengah, Barat, Timur. Jadi nanti akan ada teknis pembagian zona, setiap paslon akan kampanye juga di zona masing-masing, akan bergantian dan dapat jatah yang sama. Skemanya hanya sehari untuk yang paslon, itu yang disepakati tim paslon,” pungkasnya. [aje]






