Kediri (beritajatim.com) – BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilakukan untuk memastikan akurasi data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.
Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan secara resmi per 1 Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut merupakan bagian dari proses pembaruan data berkala yang dilakukan oleh Kementerian Sosial. Meski ada peserta yang dinonaktifkan, posisi mereka langsung digantikan oleh peserta baru yang lebih membutuhkan.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya,” ujar Rizzky dalam siaran pers yang diterima beritajatim.com.
Pihaknya menekankan bahwa peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Terdapat tiga kriteria utama bagi peserta yang ingin melakukan reaktivasi, yakni:
Tercatat dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026.
Terverifikasi masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin.
Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam jiwa.
Mengenai prosedur pengaktifan kembali, Rizzky memaparkan alur birokrasi yang harus ditempuh peserta melalui instansi terkait di daerah masing-masing.
“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan,” kata Rizzky.
Jika peserta lolos tahap verifikasi di tingkat pusat, BPJS Kesehatan akan segera memulihkan status JKN peserta tersebut sehingga manfaat layanan kesehatan dapat kembali diakses.
Untuk mengantisipasi kendala saat membutuhkan layanan darurat, masyarakat diimbau untuk proaktif mengecek status kepesertaan mereka secara mandiri. Pengecekan dapat dilakukan melalui layanan WhatsApp PANDAWA (08118165165), BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor cabang terdekat.
Bagi peserta yang sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, BPJS Kesehatan menyediakan petugas BPJS SATU! yang kontaknya terpampang di area publik rumah sakit, serta petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
“Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali,” ungkap Rizzky. [nm]







1 Komentar
senangnya pemerintah kalau melihat banyak warga kesusahan, antri, daftar2 yg seharusnya tidak perlu diulang ulang