Mojokerto (beritajatim.com) – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Hal tersebut pun ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan memangkas lima jam.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Pegawai Aparatur Sipil Negara Kerja pada Bulan Ramadhan 1444 H Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Mojokerto menerbitkan Surat Edaran Nomor : 800/01034/416-204/2023 yang ditandatangani oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Teguh Gunarko menyatakan, dalam Surat Edaran (SE) tersebut mengatur jam kerja bagi OPD (organisasi perangkat daerah) 5 hari kerja dan OPD 6 hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 H. “Yakni memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” ungkapnya, Kamis (23/3/2023).
BACA JUGA:
Kemenpan RB Terbitkan SE Jam Kerja ASN Saat Ramadhan 1444 H
Jam kerja tersebut berlaku pada hari Senin sampai dengan Kamis bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, waktu istirahat hanya dijatah 30 menit mulai pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB. Durasi itu termasuk waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja pada hari Senin sampai dengan Kamis dimulai pukul 08.00 WIB-14.00 WIB. Jadwal serupa juga berlaku pada hari Sabtu dengan waktu istirahat 12.00 WIB-13.00 WIB. Sementara pada hari Jumat berlaku 7.30 WIB-13.30 WIB dengan waktu istirahat satu jam.
“Jam kerja bagi ASN ini dipangkas lima jam, yang dari hari biasanya 37,5 jam dalam satu minggu menjadi 32,5 jam. Pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan prinsipnya tidak mengurangi produktivitas serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya.
BACA JUGA:
Jam Kerja ASN di Jombang Berubah Selama Ramadhan
Bagi ASN pada perangkat daerah yang bersifat memberikan pelayanan masyarakat 24 jam diberi kewenangan khusus untuk melakukan penjadwalan. Dengan tetap harus memenuhi durasi minimal 32,5 jam per minggu, sementara itu, pengaturan jam juga diberlakukan bagi satuan pendidikan.
“Selama Senin sampai dengan Kamis, peserta didik mulai mengikuti kegiatan belajar mengajar mulai 70.00 WIB dan dan bel pulang pukul 13.00 WIB. Sedangkan hari Jumat berlaku mulai pukul 07.00 WIB -11.00 WIB dan hari Sabtu pukul 07.00 WIB-11.30 WIB,” jelasnya. [tin/suf]






