Surabaya (beritajatim.com) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. SE tersebut mengatur berbagai hal, mulai dari pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat hiburan.
“Setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadan,” tegas Eri Cahyadi, Kamis (7/3/2024).
Aturan ini juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas hiburan. “Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” imbuhnya.
Selain tempat hiburan, Eri juga melarang kegiatan rumah biliar selama Ramadan. “Tempat biliar yang digunakan untuk latihan olahraga harus memiliki izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya dan POBSI Cabang Surabaya,” terangnya.
Pembatasan juga diberlakukan untuk bioskop. “Pemutaran film di bioskop dilarang mulai pukul 17.30 WIB di waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih,” kata Eri.
Penjualan minuman beralkohol juga dilarang selama Ramadan, termasuk di malam Hari Raya Idul Fitri. “Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol,” tegasnya.
Eri juga mengingatkan agar tidak ada warga atau usaha yang membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan selama Ramadan. “Tujuannya, untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran,” tuturnya.
Wali Kota Surabaya itu pun mengimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk mematuhi SE tersebut. “Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan,” tandasnya.
Eri menambahkan, Pemkot Surabaya akan menggandeng jajaran TNI/Polri, tokoh agama, serta tokoh masyarakat untuk meningkatkan keamanan selama Ramadan. “Pelaksanaan pengamanan ini akan dilakukan selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah mendatang,” imbuhnya.
Eri menegaskan, bagi yang melanggar aturan SE tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Bagi yang melanggar aturan SE ini, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.[asg/kun]






