Surabaya (beritajatim.com) – Kabar viral berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Yakni pembongkaran makam seorang pria yang diduga merupakan korban pembunuhan.
Makam seorang pria di Sirigan Ngawi ini akhirnya berhasil dibongkar untuk dilakukan pemeriksaan dan autopsi oleh pihak kepolisian.
Atas berita tentang pembongkaran makam ini, lantas bagaimana hukumnya dalam Islam? Simak ulasan artikel berikut.
Islam membahas segala aktivitas dan permasalahan manusia, sejak manusia belum dilahirkan hingga manusia meninggal dunia, bahkan lengkap dengan tuntunan pemakamannya.
Ilmu dalam agama Islam yang membahas tentang problematika masyarakat seperti ini disebut ilmu fikih. Termasuk terkait hal pembongkaran makam, juga dibahas di dalamnya.
Ada berbagai macam pandangan ulama terkait permasalahan pembongkaran makam. Mayoritas ulama mengharamkan pembongkaran makam.
Akan tetapi menurut Imam Syafi’i, hukum membongkar makam dibolehkan dengan catatan karena darurat dan keperluan yang mendesak.
[berita-terkait number=”5″ tag=”kasus”]
Sebagaimana diterangkan dalam kitab Fathul Wahhab, bahwa keharaman tersebut dikarenakan bisa merusak kehormatan mayat tersebut. Jika diterjemahkan, kurang lebih artinya begini:
“Haram membongkar makam seseorang sebelum mayat melebur berdasarkan perhitungan para ahli tanah, seperti memindahkan, mengkafani, atau menyalatinya. Karena hal itu bisa merusak kehormatan mayat”.
Akan tetapi, jika pembongkaran makam ini dalam keadaan sangat urgen atau darurat maka diperkenankan menurut agama Islam.
“Kecuali dalam keadaan darurat, seperti mayat dikuburkan tanpa disucikan dengan dimandikan atau tayamum, sedangkan mayat itu termasuk orang yang harus disucikan,” bunyi dalam kitab tersebut.
Berkaitan dengan pembongkaran makam dikarenakan untuk keperluan autopsi mayat, maka dijelaskan dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu.
Kitab ini menyebutkan bahwa membongkar makam untuk keperluan autopsi atau pemeriksaan dibolehkan dan harus dilakukan oleh pihak yang berwenang. Kurang lebih jika diterjemahkan begini kutipannya:
“Diperbolehkan membongkar makam untuk tujuan autopsi yang sangat dibutuhkan. Seperti mengetahui sebab kematian, menentukan bentuk pidana karena dugaan pembunuhan, atau untuk mencari bukti yang valid.”
[berita-terkait number=”3″ tag=”jatim”]
Dengan demikian, membongkar mayat yang sudah dikubur untuk kepentingan autopsi sebagaimana kasus di atas, maka diperbolehkan.
Tentu dengan kehati-hatian, sehingga tidak dikhawatirkan merusak kehormatan si mayat. Terlebih untuk menciptakan keadilan di ranah hukum yang ditegakkan dalam suatu negara. (ian)






