Ragam

Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK, Ini Jumlah Formasi dan Syaratnya

lowongan
Ilustrasi seseorang yang sedang mencari lowongan pekerjaan. (Sumber foto: Cottonbro/pexels.com)

Surabaya (beritajatim.com) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia membuka penerimaan CPNS dan PPPK secara besar-besaran tahun ini.

Dikutip dari laman CPNS Kemenkumham, Kemenkumham membuka 1.015 formasi untuk CPNS dan 1.563 formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Formasi ini terbuka untuk lulusan SMA, SMK, D3, dan S1 dengan alokasi penempatan pada tingkat pusat dan wilayah daerah.

Pendaftaran tersebut akan dibuka secara online pada 17 September hingga 6 Oktober 2023. Meskipun belum diumumkan persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan, namun merujuk pada tahun sebelumnya terdapat sejumlah syarat umum dan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut syarat umum serta dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023.

BACA JUGA: Pemerintah Jokowi Ganti Istilah Isa Almasih Jadi Yesus Kristus dalam Nomenklatur Libur Nasional

Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

  1. Warga negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
  3. Pelamar tidak memiliki riwayat dipidana penjara.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI dan kepolisian.
  5. Tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
  6. Pelamar memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.
  7. Sehat secara jasmani dan rohani.
  8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

Syarat Dokumen Pendafaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023

  1. Scan KTP
  2. Scan ijazah
  3. Scan transkrip nilai
  4. Scan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  5. Scan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  6. Scan surat keterangan sehat dari dokter
  7. Scan surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
  8. Scan surat pernyataan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
  9. Scan surat pernyataan tidak sedang menjalani sanksi disiplin
  10. Scan surat pernyataan tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan instansi lain
  11. Scan surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  12. Scan surat pernyataan tidak terlibat dalam organisasi terlarang
  13. Scan dokumen tambahan sesuai persyaratan khusus formasi (jika ada)

Itulah jumlah formasi, syarat serta dokumen secara umum yang dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK di Kemenkumham.

Untuk informasi selanjutnya, calon pelamar dapat mengaksesnya di laman resmi CPNS Kemenkumham. Sementara itu, untuk pendaftaran secara online dapat dilakukan di www.daftar-sscasn.bkn.go.id. (nap)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks



Apa Reaksi Anda?

Komentar