Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia datang untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi atas pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak.
Rafael Alun tidak berkomentar saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri megatakan, saat ini Rafael tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
“RAT (Rafael Alun Trisambodo, red) sudah datang dan sedang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Ali, Senin (3/4/2023).
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Mewah Rafael Alun
Dia memastikan, KPK tetap akan menjamin hak-hak sebagai tersangka. “Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan,” kata Ali.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik Rafael Alun yang berada di salah satu kawasan elit Jakarta yakni di perumahan Simprug Golf Jakarta Selatan.
“Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman dari tersangka perkara ini,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (31/3/2023) lalu.
Dia mengatakan, penggeledahan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi atas pemeriksaan perpajakan di Ditjen Pajak. Ali membenarkan, dalam penggeledahan penyidik KPK menemukan sejumlah uang dan puluhan tas mewah. Namun Ali belum menjelaskan jumlah uang dan perkiraan nilai berang mewah yang ditemukan.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka
“Benar Tim Penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” katanya.
Ali juga menyebut, penyidik KPK segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud.
Sebelumnya, pada Rabu, 1 Maret 2023, KPK lmemanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengklarifikasi soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar Rp56,1 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memutuskan untuk mencopot Kabag Umum Dirjen Pajak Kemenkeu Kanwil Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Rafael merupakan ayah dari Mario Dandy Satrio (MDS), tersangka penganiaya Cristalino David Ozora (17). Pencopotan berdasarkan Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Rafael Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023. [hen/beq]






