Jakarta (beritajatim.com) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal menuai sorotan tajam dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin, menilai putusan terbaru MK ini bersifat paradoks dan bahkan berpotensi mengganggu kewenangan lembaga pembentuk undang-undang.
Khozin mengungkapkan, putusan MK terbaru justru membatasi model keserentakan pemilu yang sebelumnya telah diberikan keleluasaan enam alternatif pilihan melalui putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
“Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” kata Khozin, Senin (30/6/2025).
Legislator asal daerah pemilihan Jatim IV (Jember dan Lumajang) ini menilai semestinya MK tetap konsisten dengan putusan terdahulu yang memberi keleluasaan kepada DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU dalam menentukan desain keserentakan pemilu melalui UU Pemilu.
“Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk ‘lompat pagar’ atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” tegas Khozin.
Ia mengingatkan, dalam pertimbangan hukum angka 3.17 pada putusan MK No 55/PUU-XVII/2019 secara tegas disebutkan bahwa MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan. Namun kini, MK justru memutuskan model keserentakan secara lebih rigid.
“Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan,” sesal Khozin.
Khozin yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al-Khozini Jember ini menilai putusan terbaru MK bisa membawa dampak serius terhadap tatanan ketatanegaraan Indonesia. Selain dapat mengganggu kewenangan konstitusional DPR dan Presiden sebagai pembentuk UU, ia menyebut putusan ini juga bisa memicu masalah dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Implikasi putusan MK ini cukup komplikatif. Sayangnya, MK hanya melihat dari satu sudut pandang saja. Di sinilah makna penting dari hakim yang negarawan, karena dibutuhkan kedalaman pandangan dan proyeksi atas setiap putusan yang diputuskan,” lanjut Khozin.
Ia menegaskan, DPR akan menjadikan putusan terbaru MK ini sebagai masukan penting dalam proses penyusunan perubahan UU Pemilu yang memang sudah diagendakan untuk dibahas. Menurut Khozin, rekayasa konstitusional harus dilakukan agar desain kepemiluan di Indonesia tetap memiliki pijakan hukum yang kuat dan tidak melanggar prinsip pemisahan kekuasaan.
“Dalam putusan MK sebelumnya meminta badan pembentuk UU untuk melakukan rekayasa konstitusional melalui perubahan UU pemilu ini,” tutup Khozin. [hen/beq]






