Bojonegoro (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bojonegoro akhirnya buka suara terkait Gedung Puskesmas Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, yang hingga kini belum dapat beroperasi meski telah diresmikan dan menelan anggaran Rp8,4 miliar dari APBD.
Kepala Dinkes Bojonegoro, Ninik Susmiati, mengakui bangunan puskesmas tersebut tidak dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan karena berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
“Nggih, (benar lahannya LSD),” ujar Ninik saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Meski demikian, Ninik tidak merinci secara detail bagaimana proses perencanaan awal pembangunan puskesmas tersebut hingga berdiri di atas lahan yang berstatus dilindungi. Ia hanya menyampaikan bahwa gedung puskesmas baru tetap dirawat dan dimanfaatkan untuk kegiatan non-pelayanan medis.
“Puskesmas baru tetap digunakan setiap hari untuk kegiatan, termasuk cek kesehatan gratis dan rapat-rapat. Gedung juga tetap dibersihkan setiap hari,” kata Ninik, merujuk hasil konfirmasinya kepada Kepala Puskesmas Tanjungharjo.
Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menilai persoalan tersebut sebagai bentuk kegagalan perencanaan pembangunan fasilitas publik. Ketua DPRD Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan pihak Dinkes harus bertanggung jawab atas mangkraknya operasional puskesmas tersebut.
“Kami sangat menyayangkan perencanaan yang dilakukan Dinas Kesehatan. Bangunan ini bersumber dari uang rakyat,” tegas Umar.
Umar menjelaskan, DPRD telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Dinkes Bojonegoro. Dari penjelasan yang diterima, Gedung Puskesmas Tanjungharjo tidak dapat beroperasi karena belum mengantongi izin dari Kementerian Pertanian, mengingat lokasi pembangunan berada di atas lahan LSD.
Ketiadaan izin tersebut berdampak langsung terhadap operasional puskesmas, termasuk tidak bisa menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga klaim pelayanan kesehatan tidak dapat dilakukan.
“Kasus ini mencerminkan lemahnya perencanaan pembangunan fasilitas publik. Ini merupakan dosa besar,” ujar politisi PKB tersebut.
DPRD juga menyoroti belum adanya kepastian solusi agar gedung puskesmas yang sudah rampung sejak 2024 itu tidak terus dibiarkan terbengkalai. Umar menyebut, sesuai ketentuan, pemerintah daerah harus menyediakan lahan pengganti lima kali lipat dari luas lahan LSD yang digunakan.
“Informasinya, dinas harus menyiapkan lahan pengganti lima kali luas lahan LSD. Kata Kepala Dinas, lahan tersebut sudah disiapkan. Kami berharap ini bukan sekadar janji,” pungkasnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan Gedung Puskesmas Tanjungharjo yang berada di Jalan Poros Kecamatan Kapas tampak sepi tanpa aktivitas pelayanan kesehatan. Rumput liar tumbuh di halaman, pagar terkunci rapat, dan tidak terlihat petugas medis berjaga.
Puskesmas yang berada di tengah area persawahan tersebut diketahui sudah tidak melayani masyarakat selama beberapa bulan terakhir, meski dibangun untuk memperkuat akses layanan kesehatan warga setempat. [lus/beq]







1 Komentar
Apakah di Bojonegoro tidak ada tatanan kota dan apakah membangun tanpa ijin ; IMB, lurah, kecamatan .