Sidoarjo (beritajatim.com) – Purnawirawan polisi wanita (polwan) Polresta Sidoarjo Darmiati Tansilong akan melayangkan somasi ketiga kepada HS warga Pabean Kecamatan Sedati, yang diduga tak kunjung mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam soal utang piutang.
Melalui kuasa hukumnya, Hartono, somasi dilakukan agar HS segera mengembalikan pinjaman yang diajukannya untuk pengembangan bisnis properti pada 2012 silam.
Menurut Hartono, setelah putusan MA diterimanya, pihaknya telah melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Namun HS tak kunjung merespon.
Sebelumnya, sudah dua surat somasi melalui PN Sidoarjo dilakukan. Yakni pertama tertanggal 11 Oktober 2022 dan 29 September 2022.
“Somasi kami layangkan agar HS menaati putusan bersifat incracht oleh MA. Sebelumnya selama 2 minggu kita ada upaya berbicara baik-baik dan penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi setelah 2 minggu tidak ada perkembangan sama sekali dari pihak sana (HS),” ujar Hartono, Selasa (18/10/2022).
Dia berharap, ada niatan HS mentaati putusan MA yang sudah incracht. “Jika somasi sampai tiga kali tidak dihiraukan, kita akan ajukan eksekusi aset Subandi,” tegasnya.
Sementara Supari orang kepercayaan Darmiati Tansilong berharap HS menaati proses hukum dengan melakukan perintah pengadilan sebagaimana tercantum dalam putusan MA.
Supari menjelaskan, pihak pengacara Darmiati juga mendapatkan jawaban surat somasi dari kuasa hukum HS yaitu AZ. Inti dari jawaban itu, kliennya (HS).
[berita-terkait number=”4″ tag=”utang-piutang”]
Berikut isi jawaban somasi tertanggal tertanggal 11 Oktober 2022 dan 29 September 2022.
Perihal : Jawaban Somasi Tanggal 29 Sepember dan 11 Oktober 2022.
Dengan Hormat, Untuk dan atas nama klien kami, Bapak HS. bertempat tinggal di Jalan Abdul Rachman, RT 10 RW 04, Desa Payan, Pabean, Sedati Sidoarjo, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 September 2022 (Copy surat kuasa terlampir).
Dengan ini menyampaikan tanggapan atas Somasi Rekan kepada Klien kami, sebagai berikut : 1. Bahwa terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1609 K/Pdt/2020 Jo. Nomor: 828/Pdt/2021/PT.Sby Jo. Nomor: 122/Pdt.G/2021/PN.Sda tertanggal 28 Juli 2022 Klien kami telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK), sebagaimana Akta Pernyataan Permohonan Peninjauan Kembali Nomor: 9/Akta.Pdt.PK/2022/PN.Sda pada tanggal 30 September 2022.
2. Bahwa agar persoalan ini bisa segera selesai secara tuntas, maka Klien kami bersedia menyelesaikan dengan membayar sebesar Rp. 1.000,000,000,000,00,(satu milyard rupiah) terhadap keseluruhan jumlah hutang yang disampaikan rekan dalam Somasi tertanggal diatas.
“Bu Darmiati menolak kesanggupan HS karena sesuai putusan MA utang yang harus dibayar oleh Subandi senilai Rp 2,7 miliar,” papar Supari.
Lanjut Supari, adanya putusan PT maupun MA dari HS selalu mengatakan SP3 dari Polresta sedangkan Darmiati Tansilong tidak pernah dapat tembusan.
“Jadi kami mau memberikan bukti putusan PT maupun Kasasi dari MA sebagai bukti baru yg sudah mempunyai kekuatan hukum,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Darmiati Tansilong dan HS terlibat perseteruan hingga ke meja hijau terkait utang Rp 3 miliar pada 2012 silam. Darmiati sebagai pemberi pinjaman, menggugat HS secara perdata di PN Sidoarjo namun ditolak.
Darmiati melalui kuasa hukumnya kemudian mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Di Pengadilan Tinggi Surabaya, gugatan Darmiati diamini.
Pengadilan menyebut HS melakukan wanprestasi dan menghukumnya membayar sejumlah uang seperti tertuang dalam putusan banding.
Tak terima kalah, HS melakukan upaya kasasi, namun dikandaskan MA. Melalui putusan MA nomor 1609 K/Pdt/2022 yang diakses dari SIPP PN Sidoarjo menyebut, MA menolak permohonan kasasi HS, dan hakim agung mengabulkan sebagian gugatan Darmiati. (isa/ted)






