Surabaya (beritajatim.com) – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Surabaya, meringkus BP (36) pedagang ayam asal Jl. Banyu Urip, Surabaya. Ia ditangkap usai menjambret perhiasan di Jl Simo Mulyo, pada (30/8/2021).
“BP melakukan aksinya dengan modus berpura-pura menanyakan alamat. Setelah targetnya lengah, dia menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban,” kata Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setija Oetami saat pers rilis di Mapolsek setempat, Kamis (5/8/2021).
Setelah berhasil mengambil kalung yang berada pada leher korban, pelaku langsung kabur. Pihaknya yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV warga yang berada di sekitar TKP.
“Pada Selasa (2/8/2021) kami mendapat rekaman CCTV dari salah satu warga sekitar TKP, kemudian dari hasil rekaman CCTV diketahui orang yang ada pada rekaman itu,” ungkapnya.
Pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya melakukan patroli Kring Serse di wilayah hukum Polsek Sukomanunggal pada Rabu (3/8/2021). Menurutnya, pelaku sangat berpengalaman, pasalnya dia menutupi jejaknya dengan plat nomor yang ditutup dengan lakban agar tidak terlacak.
“Pelaku ini cukup lihai, tetapi berhasil kita tangkap di traffic light Darmo Satelit seberang Pasar DST, target kami hentikan dan dilakukan penggeledahan serta interograsi. Dia mengakui bahwa benar telah merampas kalung di Simo Mulyo Baru,” ujar Kapolsek.
[berita-terkait number=”4″ tag=”jambret”]
Saat ditangkap, pelaku mengaku sudah beraksi di dua TKP dengan modus yang sama. “Sudah dua kali, di Jalan Simo Mulyo Baru Blok D dan Simo Mulyo Baru Blok A (pada tahun 2020). Kalau yang di Blok A saya menggunakan cara menawarkan koran,” kata BP.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit Vario merah L 5749 FO, 1 buah tas ransel, 1 buah helm, 1 bilah pisau dan 1 pasang pakaian yang terekam CCTV saat digunakan beraksi.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani hukuman 6 tahun penjara,” tandasnya. [asg/suf]






